Penganiaya Biduan yang Menolak Ngamar di Hotel Seven One Ditangkap, Ternyata....

Penganiaya Biduan yang Menolak Ngamar di Hotel Seven One Ditangkap, Ternyata....

AWR, tersangka dugaan penganiayaan biduan saat diamankan di Polres Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Masih ingat kasus penganiayan seorang budian lantaran menolak ajakan ngamar di hotel  pada Minggu, 23 Oktober 2022 lalu? Nah kasus tersebut dipastikan  naik proses penyidikan.

Terlapor berinisial AWR alias Al (26), warga Desa Ketaping Kecamatan Manna, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Penganiayaan itu terjadi di Hotel Seven One, di Jalan Pemangku Basri Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Tolak Masuk Hotel, Mama Muda di Bengkulu Selatan Dianiaya

“Ya, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara diatas dua tahun,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezi Susiandi.

Dari pemeriksaan penyidik terungkap jika penganiayaan yang dilakukan Al kepada Ine Cahya Dwi Putri (28), bukan di pinggir jalan depan hotel seperti dari keterangan sebelumnya.

Penganiayaan tersebut justru terjadi di dalam salah satu kamar Hotel Seven One Pemangku Basri.

BACA JUGA:Selingkuh, Anggota BPD Padang Capo Terancam Dipecat

Ketika itu, Al yang sudah mengenal korban sekitar delapan bulan sengaja membuntuti korban yang baru pulang manggung dari Desa Sebilo Kecamatan Pino.

Saat di wilayah Kota Manna, tersangka dan korban masuk ke hotel Seven One dan chek in salah satu kamar.

Di dalam kamar itulah terjadi penganiayaan. Al yang diduga marah dengan korban melakukan kekerasan fisik secara membabi buta.

Tersangka memukuli korban menggunakan tangan, serta menggigit korban di bagian leher.

BACA JUGA:Pria Beristri Selingkuh dengan Tetangga

Usai melakukan kekerasan tersebut, tersangka keluar kamar hotel dengan tujuan membeli air minum.

Saat tersangka sedang keluar kamar, korban yang merupakan warga Desa Melao Kecamatan Manna ini memanfaatkan kesempatan untuk menyelamatkan diri.

Korban kabur menuju resepsionis hotel dengan meminta perlindungan.

Ketika itu, tersangka sempat mencari korban di sekitar hotel, tapi tidak ditemukan.

Setelah berhasil lolos, korban pun melaporkan kekerasan yang dialaminya ke polisi.

BACA JUGA:Istri Diduga Selingkuh Dengan Teman Karibnya, Anggota Dewan Provinsi Lapor Polisi

“Tersangka ini sudah beristri dan punya anak satu orang, namun rumah tangganya sedang renggang. Tersangka dan korban sudah saling kenal sekitar delapan bulan. Dalam waktu itu keduanya intens berkomunikasi dan sering bertemu. Sebelum akhirnya terjadi penganiayaan ini,” beber Kanit PPA. (yoh)

Sumber: