Pemprov Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Agama Luncurkan Aplikasi E-Mosi Caper, Mantan Istri Wajib Baca

Pemprov Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Agama Luncurkan Aplikasi E-Mosi Caper, Mantan Istri Wajib Baca

Pemprov Bengkulu meluncurkan aplikasi e-Mosi Caper -lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu meluncurkan Aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper), Senin (7/11/2022).

Aplikasi ini untuk memastikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan kewajibannya sesuai putusan Pengadilan Agama dan ketentuan yang berlaku pascabercerai.

BACA JUGA:Tragedi Terbakarnya Ruko di Kota Medan: Reihan di Kamar Mandi, Bela & Salsa Telungkup di Ruang Tengah

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, salah satu misi Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur adalah pemenuhan dan perlindungan perempuan dan kelompok disabilitas.

Salah satunya adalah melindungi pemenuhan hak anak dan mantan istri harus tetap terpenuhi. "Dengan adanya aplikasi ini pemenuhan hak itu berjalan transparan dan akuntabel," kata Gubernur.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Abdul Hakim mengatakan, peluncuran aplikasi ini didasari banyaknya keluhan dari masyarakat, khususnya para mantan istri terkait kewajiban pemenuhan hak oleh mantan suami.

BACA JUGA:Seleksi JPTP di Seluma Kemungkinan Besar Ditunda

"Kita mulai dari keluhan itu. Memang kasus perceraian ditingkat ASN kecil dibandingkan masyarakat seluruhnya, namun dampaknya itu yang sangat besar," kata Abdul.

Dampak yang dimaksud adalah, kata Abdul, lingkungan yang harusnya memberikan contoh dalam pemenuhan hak malah bermasalah.

Untuk itu, dengan adanya aplikasi ini maka mantan istri dan semua keluarga dapat terkoneksi. 

Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, kepatuhan ASN dalam menjalankan kewajiban terhadap mantan istri dan anaknya menjadi meningkat.

BACA JUGA:Polsek Kedurang Ringkus 6 Bandit: Ini Rinciannya

"Semua yang diberi kewenangan melakukan evaluasi dapat melakukan monev," katanya. (cia)

Sumber: