PT CHS Penuhi Tuntutan Karyawan, Uang PHK Dibayarkan

PT CHS Penuhi Tuntutan Karyawan, Uang PHK Dibayarkan

DIBAYARKAN : PT. CHS secara resmi membayarkan uang PHK kepada karyawannya pascaperusahaan mengalami palilit -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Polemik antara karyawan dan PT Ciptasawit Hijau Subur (CHS) Kabupaten Kaur terkait pembayaran pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya berakhir dengan baik.

Perusahaan perkebunan sawit itu akhirnya membayarkan pesangon untuk 30 karyawannya yang di-PHK setelah terjadi pailit alias bangkrut. Total uang yang dibayarkan kepada karyawan yakni sebesar Rp477.937.728.

Setiap karyawan mendapatkan pesangon sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang salah satunya memuat terkait PHK. "Saat ini sudah kita bayarkan sesuai dengan amanat PP ditambah satu kali gaji pokok," ujar David Hutapea selalu Human Resource Development (HRD) CHS Kepada Raselnews.com.

BACA JUGA:Dewan Dukung Puluhan Karyawan PT. CHS yang Nasibnya di Ujung Tanduk

Pembayaran uang pesangon itu pasa digelarnya tiga kali pertemuan antara karyawan dan perusahaan. Dari awal pihak perusahaan sudah berkomitmen memberikan PKH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Bahkan perusahaan memberikan kompensasi lebih sebagai bentuk kepedulian dengan karyawan. Saat ini status karyawan sudah di-PHK terhitung sejak dibayarnya pesangon pada 16 November dua hari yang lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kami juga berterima kasih dengan Pemkab Kaur dalam hal ini Disnakertrans sudah memfasalitasi pertemuan untuk pembayaran pesangon," ujar David. Sementara itu Kepala Disnakertrans Kaur, Endy Yusrizal, SP dikonfirmasi kemarin (18/11) membenarkan sudah dilakukan pembayaran uang pesangon d ikantornya.

BACA JUGA:Nasib Puluhan Karyawan PT CHS Diujung Tanduk

Menurut Endi, besaran pesangon yang diberikan yakni 0,5% kali gaji yang diterima karyawan plus satu bulan gaji, serta pembayaran gaji terkahir November 2022.

"Ini sudah sesuai dengan PP Nomor 35. Bahkan pihak perusahan sudah memberikan lebih. Seluruh karyawan sudah menerima pesangon sehingga tidak ada persoalan lagi," sebutnya. (jul)

Sumber: hrd pt chs kaur