Tak Mau Dipecat PNS, Dua Tersangka Korupsi Dana Kesra Jilid 2 Pilih Pensiun Dini

Tak Mau Dipecat PNS, Dua Tersangka Korupsi Dana Kesra Jilid 2 Pilih Pensiun Dini

Kejari Bengkulu Selatan menahan 2 Tersangka korupsi Dana Kesra jilid 2, Kamis (17/11/2022)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua tersangka kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015 berinisial ES dan S terancam hukuman berat.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Kesra: 2 Ditahan, 1 Meninggal Dunia

“Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, MH.

Dengan hukuman berat yang menanti, kedua tersangka yang sebelumnya berstatus PNS Pemda BS ini memilih pensiun dini.

Langkah pensiun dini dilakukan kedua tersangka diduga merupakan salah satu trik lolos dari sanksi pemecatan sebagai PNS. Sebab dua tersangka sebelumnya sudah resmi dipecat sebagai PNS.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi di Bawaslu Kaur: Belasan Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa

“Kedua tersangka ini statusnya bukan lagi PNS. Memang waktu masih menjabat di Bagian Kesra tahun 2015 lalu masih PNS, tapi saat ini sudah pensiun. Mungkin keduanya mengajukan pensiun dini,” ujar Kajari.

Ditambahkan Kajari, berkas kedua tersangka secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. Sembari menunggu sidang, kedua tersangka ditahan dengan dititipkan di Rutan Klas II B Manna.

Untuk diketahui, tersangka berinisial ES merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat Bagian Kesra, sedangkan tersangka S mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra.

BACA JUGA:Tanggo Raso Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

Keduanya sama-sama menjabat sebagai PPTK pada kegiatan di Sub Bagian masing-masing.

Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya pengadaan atau pembelian Alquran dan pemberian honor petugas safari Ramadan.

Namun dalam pelaksanannya, anggaran untuk kegiatan tersebut disulap untuk keperluan pribadi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp319 juta. (yoh)

Sumber: