Waktu Tinggal Sebulan, Serapan DAK Baru 66 Persen

Waktu Tinggal Sebulan, Serapan DAK Baru 66 Persen

Ilustrasi DAK-dok-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Daerah di Provinsi diminta mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Dari data Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, saat ini DAK fisik baru terserap sekitar Rp622 miliar atau 66 persen dari total anggaran yang telah terkontrak sebesar Rp874 miliar.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan mengatakan, anggaran tahun ini hanya tersisa dua bulan lagi. "Sayang kalau tidak terserap. Saya sudah meminta teman - teman OPD agar memaksimalkan serapan anggaran," kata Syarwan, Rabu (23/11).

BACA JUGA:Penerimaan DAK Pendidikan Bengkulu Selatan Terjun Bebas

Syarwan mengatakan, dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, realisasi penyaluran terbesar adalah Kabupaten Seluma dengan total sebesar Rp55 miliar atau 75 persen dari pagu yang terkontrak Rp67 miliar.

Lalu Kabupaten Kaur sebesar Rp57 miliar atau 76 persen dari pagu Rp64 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp59 miliar atau 68 persen dari pagu Rp84 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Mukomuko yaitu Rp36 miliar atau 51 persen dari pagu Rp65 miliar, Kabupaten Lebong Rp50 miliar atau 63 persen dari pagu Rp70 miliar.

Kabupaten Kepahiang sekitar Rp39 miliar atau 59 persen dari total pagu Rp62 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp67 miliar atau 69 persen dari pagu Rp95 miliar dan Kota Bengkulu yaitu Rp32 miliar atau 67 persen dari pagu Rp43 miliar.

BACA JUGA:Serapan Anggaran Rendah, Dewan Soroti Kinerja Eksekutif

Lalu, Kabupaten Bengkulu Utara sekitar Rp37 miliar atau 66 persen dari pagu Rp53 miliar. Kabupaten Rejang Lebong sekitar Rp43 miliar atau 69 persen dari pagu yang Rp59 miliar. Sedangkan Provinsi Bengkulu telah menyalurkan Rp144 miliar atau 66 persen dari total pagu yang terkontrak sekitar Rp207 miliar.

Syarwan mengatakan, total pagu yang dialokasikan Pemerintah Pusat sebesar Rp900,9 miliar. Jika pada batas waktu ada 23 Desember tidak terserap maksimal, maka dana itu artinya tidak digunakan.

"Dana itu memang tidak diambil pemda. Makanya harusnya seluruh anggaran bisa digunakan," pungkasnya. (cia)

Sumber: kepala kanwil djpb provinsi bengkulu