Operasi Pekat: Ratusan Botol Miras & 5 Pemuda Mabuk Diamankan Polres Bengkulu Selatan

Operasi Pekat: Ratusan Botol Miras & 5 Pemuda Mabuk Diamankan Polres Bengkulu Selatan

Polres Bengkulu Selatan melakukan razia pekat-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang akhir tahun, Polres Bengkulu Selatan dan jajaran melakukan tindakan serius memberantas peredaran minuman keras (miras) atau minuman mengandung alkohol.

Hasilnya, ratusan botol miras berhasil disita dari berbagai tempat dan pemilik.

“Minuman keras memang menjadi target utama dalam Operasi Pekat menjelang akhir tahun ini. Makanya kami lakukan pemberantasan dengan maksimal. Semua tempat yang terindikasi menjual miras didatangi. Miras yang berhasil kami temukan disita dan akan dimusnahkan,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Petani di Bengkulu Selatan Simpan Ratusan Miras, Pengakuannya Mengejutkan

Disampaikan Sarmadi, total miras yang berhasil disita dalam razia yang dilaksanakan Jumat (25/11/2022) dan Sabtu (26/11/2022) malam sebanyak 281 botol dengan berbagai merk.

150 botol miras merk vodka disita Polsek Pino Raya dari dua rumah warga.

Lalu 25 botol miras merk vodka disita Polsek Seginim saat melakukan razia di Desa Babatan Ilir Kecamatan Seginim.

Di lokasi itu polisi juga mengamankan lima orang pemuda yang sedang mabuk.

BACA JUGA:Anda Tahu Tempat Penjualan Miras di Bengkulu Selatan? Kapolres: Laporkan

Ke lima pemuda itu kemudian dibawa ke Mapolsek Seginim. Dari keterangan mereka terungkap kalau miras dibeli dari warung Yanto di Desa Darat Sawah.

Polisi pun melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 15 botol miras merk Vodka.

Sedangkan 106 botol miras disita Tim Operasi Pekat yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK dari salah seorang warung milik warga berinisial HL yang beralamat di Pantai Pasar Bawah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Seluma Sita Puluhan Botol Miras

Adapun rincian miras yang disita terdiri 11 botol merk guinness, sembilan botol bir anker, 40 botol bir markas, 45 botol vodka, dan satu botol joker.

“Miras ini menjadi atensi utama untuk diberantas karena konsumsi miras dapat menganggu kamtibmas. Soalnya orang yang minum miras biasanya mabuk dan membuat onar bahkan melakukan tindakan kriminal seperti pencurian dan perkelahian,” ujar Sarmadi.

Ditegaskan Sarmadi, pihaknya tidak tebang pilih dalam pemberantasan miras. Semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras akan ditindak.

BACA JUGA:Geledah Penjual Miras, Polsek Kaur Utara Temukan Ini

Bahkan jika ada aparat yang menjadi beking peredaran miras, Kapolres Bengkulu Selatan meminta masyarakat menyampaikan informasi tersebut.

Ia akan memberi sanksi kepada oknum polisi yang menjadi beking peredaran miras.

“Masyarakat yang mengetahui tempat atau gudang penjualan miras, silahkan sampaikan informasinya ke kami. Kami siap menindak semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras, siapa pun orang tersebut,” tegas Sarmadi. (yoh/zan)

Sumber: