641 Nelayan di Kaur Dapat Bantuan BBM, Ini Rinciannya

641 Nelayan di Kaur Dapat Bantuan BBM, Ini Rinciannya

CEK DATA : Dinas Perikanan dam OPD terkait saat mengecek data calon penerima bantuan kompensasi kenaikan BBM -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Dalam minggu ini, sebanyak 641 nelayan di Kabupaten Kaur akan mendapat bantuan subsidi kompensasi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pemkab Kaur.

Total dana yang diberikan Rp384.600.000. Di mana, tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat Rp600 ribu untuk tiga bulan yakni Oktober, November dan Desember.

"Jumlahnya sudah final. Ini kita sedang melakukan pembahasan terkait jadwal penyaluran. Mudah-mudahan minggu ini kita transper," ujar Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman, SP disela-sela memimpin rapat dengan sejumlah pihak terkait di aula Dinas Perikanan, kemarin (6/12).

BACA JUGA:BLT BBM Rp12,4 Triliun Cair Desember 2022, Simak Cara Cek dan Pendaftarannya

Misralman menegaskan kompensasi kenaikan harga BBM itu bersumber APBD Kaur 2022 sebagai bentuk kepedulian Pemkab Kaur kepada masyarakat terutama nelayan yang terdampak kenaikan BBM. Meski belum mampu memenuhi kebutuhan warga setiap bulan, namun setidaknya dapat meringankan beban nelayan ditengah kenaikan BBM yang sedang terjadi.

"Pemberian kompensasi ini hanya satu kali langsung akan ditransfer ke rekening penerima. Kami pastikan penerima merupakan nelayan yang benar-benar memiliki alat tangkap yang terdampak kenaikan BBM," imbuhnya. 641 penerima itu berasal dari tujuh kecamatan daerah pesisir.

BACA JUGA:Nelayan Mau BBM Subsidi? Segera Daftar di Program KUSUKA

Rinciannya, Kaur Selatan 313 KPM, Kaur Tengah 24 KPM, Maje 73 KPM, Nasal 130 KPM, Semidang Gumay 35 KPM, Tanjung Kemuning 37 KPM dan terakhir Tetap 29 KPM. Selain dihadiri OPD terkait juga hadir 7 camat yang daerahnya menerima KPM.

Sebelum direalisasikan, dilakukan cek list ulang oleh pihak kecamatan untuk memastikan penerima benar-benar orang yang layak mendapatkan bantuan.

"Selain wajib nelayan, juga ada kriteria-kriteria khusus mislanya tak boleh sudah mendapatkan bantuan sejenis dari pemerintah," tutupnya. (jul)

Sumber: kepala dinas perikanan kaur misralman