Sengketa Lahan Sawit di Kaur, PMPL Tempuh Jalur Hukum, Gugat Pemkab Kaur dan PT. DSJ

Sengketa Lahan Sawit di Kaur, PMPL Tempuh Jalur Hukum, Gugat Pemkab Kaur dan PT. DSJ

Ilustrasi sengketa lahan, yang menyebabkan tiga nyawa di bengkulu selatan melayan-istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat yang menamakan dirinya Persatuan Masyarakat pemilik Lahan (PMPL) dengan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) masih berlanjut.

PMPL berencana jalur hukum dengan menggubat PT DSJ secara perdata ke pengadilan.

PML juga akan berencana menggugat Pemkab Kaur ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bengkulu, atas keputusan mengizinkan kembali PT DSJ beroperasi.

BACA JUGA:Maling Nekat, Sudah Diteriaki Masih Juga Gasak Motor, Ini Akibatnya

BACA JUGA:Sengketa Lahan Sawit di Kaur, PMPL Tempuh Jalur Hukum, Gugat Pemkab Kaur dan PT. DSJ

Kepastian rencana gugatan perdata itu disampaikan Ketua PMPL Kaur, Ahmad Kudsi AK, S.Sos. "Kedua belah pihak akan kami gugat baik ke ranah perdata hingga ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bengkulu," ujarnya Kamis (24/8).

Dikatakan Ahmad, pihaknya sedang menyiapkan materi gugatan untuk menggugat Pemkab Kaur yang telah mengizinkan PT DSJ beroperasi kembali ke PTUN Bengkulu.

BACA JUGA:Mau Jadi Agen BRILink? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Pinjaman Vs Dana Cicil di Pinjol Akulaku, Mana yang Lebih Ringan?

Kemudian menyiapkan juga materi gugatan dengan tergugat PT DSJ ke Pengadilan Negeri Bintuhan atas dugaan tindakan melawan hukum dalam penguasaan lahan masyarakat.

Bahkan Ahmad Kudsi mengaku sudah mendatangi Pengadilan Negeri Bintuhan untuk koordinasi pada Rabu (23/8).

Kemudian dia diminta untuk melengkapi materi gugatan. "Kita sudah koordinasikan ke PN Bintuhan nanti gugatannya akan kita daftarkan secara Online," ujarnya.

BACA JUGA:Modal Jari Lalu Klik, Saldo DANA Gratis Rp 500.000 Masuk Dompet, Mau? Begini Caranya

BACA JUGA:Pinjaman Rp 100 Juta di BCA Khusus Karyawan Swasta, Bunga Ringan dan Tanpa Jaminan

Sumber: