Biduan Dianiaya di Kamar Hotel Seven One: Dipukul, Leher Digigit

Biduan Dianiaya di Kamar Hotel Seven One: Dipukul, Leher Digigit

AWR, tersangka dugaan penganiayaan biduan saat diamankan di Polres Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang biduan, Ine Cahya Dwi Putri (28), warga Desa Melao, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dianiaya secara membabi buta seorang pria yang kini berstatus duda.

Penganiayaan biduan ini terjadi kamar hotel. Selain dipukul, leher korban digigit. Korbanpun akhirnya melaporkan sang pelaku berinisial AWR alias Al (26) ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Al yang merupakan warga Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:Nongkrong di GOR Bengkulu Selatan, Remaja Kota Manna Dianiaya

Bahkan, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah melimpahkan ke Kejar Bengkulu Selatani. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

“Perkara kekerasan terhadap perempuan dengan tersangka berinisial Al sudah dilimpahkan ke Jaksa. Selanjutnya adalah tahap persidangan di pengadilan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezi Susiandi.

Dalam serah terima perkara tersebut, penyidik turut menyeratakan barang bukti, diantaranya pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

BACA JUGA:Tolak Masuk Hotel, Mama Muda di Bengkulu Selatan Dianiaya

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, MH membenarkan sudah menerima berkas tersangka.

Selanjutnya JPU akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Sembari menunggu berkas sidang, tersangka tetap ditahan.

Diketahui, penganiayaan yang dialami biduan ini terjadi Minggu, 23 Oktober 2022.

BACA JUGA:Perkara Wanita, Warga Lettu Muhibah Dianiaya

Penganiayaan itu terjadi di Hotel Seven One, di Jalan Pemangku Basri Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari pemeriksaan penyidik, terungkap jika penganiayaan yang dilakukan Al kepada korban bukan di pinggir jalan depan hotel seperti dari keterangan sebelumnya.

Penganiayaan tersebut justru terjadi di dalam salah satu kamar Hotel Seven One Pemangku Basri.

BACA JUGA:Selingkuh, Anggota BPD Padang Capo Terancam Dipecat

Ketika itu, Al yang sudah mengenal korban sekitar delapan bulan sengaja membuntuti korban yang baru pulang manggung dari Desa Sebilo Kecamatan Pino.

Saat di wilayah Kota Manna, tersangka dan korban masuk ke hotel Seven One dan chek in salah satu kamar.

Di dalam kamar itulah terjadi penganiayaan. Tersangka memukuli korban menggunakan tangan, serta menggigit korban di bagian leher.

BACA JUGA:Pria Beristri Selingkuh dengan Tetangga

Usai melakukan kekerasan tersebut, tersangka keluar kamar hotel dengan tujuan membeli air minum. Saat tersangka keluar itulah korban kabur dengan maksud untuk menyelamatkan diri.

Korban kabur menuju resepsionis hotel dengan meminta perlindungan. Ketika itu, tersangka sempat mencari korban di sekitar hotel, tapi tidak ditemukan.

Setelah berhasil lolos, korban pun melaporkan kekerasan yang dialaminya ke polisi. (yoh)

 

 

Sumber: