Pemerintah Desa Wajib Tahu, Ini Cara Mendapatkan Tambahan Dana Desa

Pemerintah Desa Wajib Tahu, Ini Cara Mendapatkan Tambahan Dana Desa

ilustrasi dana desa-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemerintah desa memiliki peluang sangat besar untuk menambah pendapatan desa melalui penerimaan Dana Desa (DD).

Tentu ada cara dan trik khusus yang harus dilakukan. Triknya adalah dengan memaksimalkan kinerja. Melalui peningkatan nyata dalam pembangunan semua sektor.

Jika pemerintah desa mampu meningkatkan kinerja di desa maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengalokasikan tambahan anggaran Dana Desa yang disebut Alokasi Kinerja (AK).

BACA JUGA:Desa Kembali 'Dibanjiri' Anggaran: Dana Desa Naik Rp3 Miliar, ADD Rp6 Miliar

Desa yang kinerjanya baik, maka Dana Desa akan ditambah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Nominalnya cukup fantastis, yakni 15 persen dari total Dana Desa yang diterima.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan, Nuzmanto M Adil, ST melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos mengatakan, tahun ini, ada 21 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan menerima tambahan anggaran DD dari penilaian alokasi kinerja tersebut.

"Nominal tambahan anggaran yang diterima masing masing desa Rp244 juta. Untuk tahun 2023 masih menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan RI, berapa jumlah desa yang akan menerima tambahan anggaran,” terang Ujang Ali.

BACA JUGA:Penyaluran Dana Desa Rp258 M, Terbesar di Bengkulu Selatan

Dijelaskan Ujang, ada beberapa indikator desa yang dinilai berkinerja terbaik sehingga bisa memperoleh tambahan alokasi Dana Desa tersebut. Diantaranya, status pembangunan desa yang meningkat, desa berkembang, angka kemiskinan menurun.

Yang jelas, di Kabupaten Bengkulu Selatan dipastikan tahun ini akan ada lagi 21 desa yang menerima suntikan Dana Desa dari alokasi kinerja. Yaitu desa yang menerima tambahan tahun 2022. Tetapi jumlah ini bisa bertambah. Kami masih menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan,” demikian Ujang. (one)

Sumber: kepala bpkad bengkulu selatan