Gegara Nanas, IRT di Bengkulu Selatan Dianiaya Sepupu
Terlapor dugaan penganiayaan gegera buah nanas diamankan polisi-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) dianiaya saudara sepupu gegara buah nanas.
Hal itu dialami Mala Ratna (45), warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ibu rumah tangga itu dianiaya sepupunya berinisial Yu (49) hanya gegara dua batang nanas.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Warga Kaur Tutup Usia
Akibat penganiayaan yang diterima, korban mengalami luka di tangan, paha kiri, dan kepala, serta sekujur tubuhnya dipenuhi lumpur.
Tidak terima atas kejadian tersebut, suami korban melaporkan sepupu istrinya itu ke polisi.
Sekitar pukul 17.32 WIB, Senin (19/12), Yu yang masih berstatus bujangan itu ditangkap aparat Polsek Seginim.
Saat dibekuk, Yu tidak melakukan perlawanan. Bahkan polisi juga turut mengamankan senjata tajam jenis parang dari tangan Yu dengan mudah.
“Terlapor penganiayaan sudah kami tangkap, dan ditahan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si.
BACA JUGA:Oknum Kades di Seluma Dilaporkan Tetangga ke Polisi, Sangkaannya? Duh...Memalukan
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 10.32 WIB, Senin (19/12/2022).
Ketika suami korban sedang berada di Kota Manna mendapat telepon dari anaknya yang memberitahukan jika korban dianiaya terlapor.
Suami korban pun langsung pulang dan mendapati kondisi sang istri yang terkulai lemas dengan luka di tangan dan sekujur tubuhnya dipenuhi lumpur.
BACA JUGA:Menteri Perempuan Mulai Berdatangan ke Bengkulu
Melihat kondisi sang istri, suami korban langsung melapor ke polisi.
Dari pemeriksaan polisi, motif penganiayaan hanya dipicu masalah sepele.
Korban yang sedang meracun rumput di kebunnya secara tidak sengaja mengenai dua batang nanas milik terlapor yang ditanam di sebelah kebun korban.
Terlapor langsung emosi dan memarahi korban. Tidak hanya itu, terlapor juga melakukan kekerasan fisik kepada korban.
BACA JUGA:Ratusan Alsintan Diusulkan Ke Kementan Pertanian
Padahal keduanya masih memiliki hubungan erat. Di mana orang tua korban dan terlapor masih bersaudara kandung.
“Penganiayaan dipicu masalah sepele. Tapi sebelum-sebelumnya memang sudah pernah terjadi perselisihan antara korban dan terlapor.
Permasalahan semprot batang nanas itu mungkin hanya menjadi pemicu yang menyebabkan emosi pelaku meluap lagi,” ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Soal Produk Hukum Pemilu, Ini Kata Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan
Atas perbuatan tersebut, terlapor dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (yoh)
Sumber: