Penguatan Sentra Gakkumdu, Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan Sampaikan Hal Ini

Penguatan Sentra Gakkumdu, Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan Sampaikan Hal Ini

SAMPAIKAN : Kasat Intelkam Polres BS menyampaikan materi saat menjadi narasumber kegiatan penguatan sentra Gakkumdu BS, Jumat (23/12)-Sugio Aza Putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Peran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sangat penting untuk menyukseskan tahapan pemilu.

Untuk mematangkan persiapan Gakkumdu mengawasi seluruh tahapan pemilu, Jumat (23/12) dilaksanakan kegiatan penguatan kapasitas personil sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Bengkulu Selatan.

Kasat Intelkam Polres BS, AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si yang menjadi narasumber di kegiatan tersebut menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Diperpanjang: Tes Tertulis 6 Januari, Pelantikan 24 Januari 2023

Diantaranya tugas, wewenang, dan kewajiban Panwascam sebagaimana ketentuan pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun  2017 tentang Pemilihan Umum.

“Anggota Sentra Gakkumdu tentu wajib mengetahui dan memahami tugas dan fungsi, salah satunya yang berkaitan dengn Panwascam. Karena Panwascam merupakan perangkat penyelenggara pemilu yang bertanggungjawab melakukan pengawasan di wilayah kecamatan,” kata Kasat Intelkam.

BACA JUGA:Soal Produk Hukum Pemilu, Ini Kata Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan

Dalam kesempatan itu, Kasat Intelkam juga menyampaikan strategi pengawasan yang meliputi dua poin penting. Yang pertama adalah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran.

Dan yang kedua adalah melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Tugas dan kewajiban anggota panwascam adalah mengindentifikasi, mengevaluasi dan melakukan pengawasan penyelanggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 di wilayah kecamatan sehingga perlu dilakukan Pembekalan sebagai langkah awal dalam pelaksanaan tugas kedepannya,” ujar Kasat Intelkam. (yoh)

Sumber: kasat intelkam polres bengkulu selatan