Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Larang Mobil Jenis Ini Bawa Penumpang

Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Larang Mobil Jenis Ini Bawa Penumpang

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Libur Natal dan tahun baru 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kaur Polda Bengkulu melarang mobil bak terbuka mengangkut penumpang. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Larangan ini disampaikan langsung Kapolres Kaur Polda bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Lantas Kasat Iptu Jangkung Riyanto S.I.Kom, MM Minggu (25/12).

“Mobil bak terbuka peruntukannya hanya untuk mengangkut barang. Makanya tidak diperbolehkan mengangkut orang bukan hanya saat libur Natal dan tahun baru saja, kalau masih nekat kami tilang,”terangnya.

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Tempat yang Dijaga Petugas

Dikatakan Kasat, sebagaimana diatur undang-undang, peruntukan mobil bak terbuka bukan untuk mengangkut manusia. Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 junto 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.

Untuk mengantisipasi pelanggaran dalam liburan tahun baru ini, Polres Kaur Polda Bengkulu telah menempatkan personel Satlantas diberbagai tempat termasuk objek wisata, mulai dari Pantai Linau, Pantia Laguna Pantai Hili dan beberapa objek fital lainnya.

Petugas ini nanti akan mengawasi kemungkinan masih ada mobil bak terbuka membawa penumpang saat libur Natal dan tahun baru.

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun, Ini Daftar Objek Wisata di Kaur yang Menarik Dikunjungi

Potensi kecelakaan menimbulkan korban luka berat atau bahkan meninggal menjadi alasan utama dilarangnya mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia.

Meski dilengkapi tempat berteduh seperti terpal atau tempat duduk dari kursi plastik hal itu tetap tidak menjamin keselamatan penumpang.

“Membawa penumpang di mobil bak terbuka potensi kecelakannya sangat tinggi makanya dilarang mengangkut penumpang,” terangnya.

BACA JUGA:Kepala BKN : ASN Wajib Batalkan Cuti Libur Natal-Tahun Baru

Dalam menghadapi Natal dan tahun baru 2023 ini, Sat Lantas Polres Kaur bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur menyediakan dua unit bus angkutan selama libur Natal dan tahun baru yang disiagakan di Mapolres Kaur.

Di mana selama liburan tahun baru, jajaran Sat Lantas Polres bakal melakukan penindakan bak terbuka tersebut.

“Apabila ada warga yang kedapatan menggunakan mobil bak terbuka sebagai angkutan orang akan diberikan tindakan dan penumpang akan diarahkan naik bus yang telah disediakan,” jelasnya. (jul)

Sumber: kapolres kaur