Presiden Jokowi Larang Rokok Dijual Ketengan, Rokok Elektrik Diatur

Presiden Jokowi Larang Rokok Dijual Ketengan, Rokok Elektrik Diatur

Alhamdulillah! Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen-Istimewa-dsiway.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Tak hanya menaikan harga rokok, Presiden Jokowi juga melarang para pedagang menjual rokok secara batangan atau ketengan.

Larangan ini bukan sebatas lisan. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun untuk tahun 2023.

Larangan rokok dijual batangan tersebut termuat dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

BACA JUGA:Anda Perokok? Siap-siap Harga Rokok Naik per 1 Januari 2023, Besarannya 10 Persen

Bahkan, Presiden Jokowi telah meneken Keppres No 25 tahun 2022 ini pada 23 Desember 2022.

Keppres tersebut dirilis Senin (26/12/2022).

Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Setidaknya ada 7 tujuh poin yang teruang dalam Keppres.

BACA JUGA:Harga Rokok Naik per 1 Januari 2023, Jawaban Perokok Ini Sangat Menohok

Diantaranya larangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.

Selain itu materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Berikut ini perubahan pengaturan dalam Rancangan PP No 109 Tahun 2012 sebagaimana diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, di antaranya:

BACA JUGA:Resmi!! 5 Bansos Ini Akan Cairkan Pemerintah di Januari 2023, Cek di Sini

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Astaga....Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Pemkab Seluma Capai Rp2 Miliar

Diketahui sebelumnya, pemerintah juga telah memastikan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024.

Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka di tahun 2023 akan menjadi tahun berat khususnya industri tembakau di Indonesia.

BACA JUGA:10 Objek Wisata Kaur yang Aman Cuaca Buruk Saat Menyambut Pergantian Tahun

Hanya saja, bukan tanpa alasan, penaikan tarif cukai hasil tembakau salah satunya bertujuan untuk menekan harga konsumsi rokok, terutama kalangan remaja di Indonesia.

Pemerintah berharap naiknya harga rokok membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat hingga berujung turunnya tingkat konsumtif akan rokok. (**)

Sumber: disway.id