Anda Perokok? Siap-siap Harga Rokok Naik per 1 Januari 2023, Besarannya 10 Persen
Ilustrasi rokok-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM -Anda Perokok? Siap-siap harga rokok naik per 1 Januari 2023. Kenaikan harga rokok rata-rata sebesar 10 persen.
Para perokok pun harus siap-siap mengeluarkan kocek lebih dalam. Sebab, kenaikan harga rokok naik per 1 Januari ini sudah resmi dirilis Menteri Keuangan Sri Mulyani, tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
BACA JUGA:6 Ekor Sapi di Bengkulu Terserang Virus LSD, Apa Itu LSD?
Harga rokok naik per 1 Januari 2023 ini tujuannya agar tingkat konsumsi hasil tembakau dari rokok bisa dikendalikan. Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Penyesuaian ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gegara Puntung Rokok, Rumah Warga Desa Tanggo Raso Dilalap Api
Pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024.
Dalam proses penyusunan PMK ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau.
Pemerintah dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional, termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.
BACA JUGA:Tol Bengkulu Sudah Dibuka dan Gratis
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
BACA JUGA:Warga Perumnas Kayu Kunyit Dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan, Kasusnya? Minjam Motor Ndiak Mbaliak
Administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.
Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan ini diperkirakan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan sudah terkelola dengan baik.
BACA JUGA:Ziarah ke Bukit Kumbang Kaur, Warga Pagar Alam Meninggal Dunia
Kenaikan rata-rata tarif CHT 10 persen diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.
Dari aspek anggaran untuk kesehatan, alokasi anggaran penanggulangan dampak merokok mencapai sebesar Rp17,9 triliun – Rp27,7 triliun per tahun.
Dari total biaya ini, terdapat Rp10,5 triliun -Rp15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan atau setara dengan 20 persen - 30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun sebesar Rp48,8 triliun.
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Diperpanjang: Tes Tertulis 6 Januari, Pelantikan 24 Januari 2023
Penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan juga akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92 persen di 2023 dan 8,79 persen di 2024 dan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46 persen di tahun 2023 dan 12,35 persen di tahun 2024.
Penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang menjadi salah satu prasyarat untuk penguatan produktifitas nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju 2045.
BACA JUGA:15 Objek Wisata Ini Bisa Jadi Pilihan Saat Libur Nataru di Bengkulu Selatan, 2 Masuk Nominasi 5 Besar API
Selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait.
Adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai (DBH) CHT.
Nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2 persen menjadi 3 persen dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC illegal.
BACA JUGA:Dokter RSHD Manna Curhat ke Gubernur Bengkulu, Berharap Insentif Dibayar
“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak. Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40 persen dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.
Selanjutnya dari sisi implementasi dan pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan langkah-langkah guna memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan tahun sebelumnya menuju ke tahun 2023.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Bengkulu Selatan Pastikan Ada Tsk Korupsi ADD/DD Durian Seginim
Langkah pertama, yaitu, mulai tanggal 15 Desember 2022, DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC.
Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir.
Sementara, untuk Pengusaha Pabrik/Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.
BACA JUGA:Ini Nominal Penerimaan DAK Bengkulu Selatan, SD Tak Kebagian
Terkait pemesanan pita cukai, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh Pengusaha Pabrik/Importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.
Terkait ketersediaan pita cukai, DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai T.A. 2023.
Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai Tahun Anggaran 2023 pada awal Januari 2023. Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diperkirakan akan ada potensi bertambahnya rokok ilegal. Untuk itu, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Di tahun 2022, lebih dari 37 ribu penindakan terhadap rokok ilegal berhasil dilakukan.
BACA JUGA:Ops Lilin Nala Dimulai, Polres Bengkulu Selatan Fokus Gereja dan Tempat Wisata
Angka ini meningkat hampir 28 persen dari penindakan di tahun 2021. Keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari strategi pengawasan yang terdiri dari kolaborasi dan sinergi lintas Kementerian/Lembaga dalam rangka pengawasan dari hulu ke hilir, kolaborasi internal DJBC mulai dari unit pengawasan, unit pelayanan, unit kehumasan, dan unit kepatuhan internal.
Kebijakan cukai hasil tembakau mengakomodasi kepentingan banyak pihak, sehingga kolaborasi dengan para pihak terkait merupakan prasyarat keberhasilan perumusan dan pelaksanaan kebijakannya.
“Kementerian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal,” tutup Menkeu.
BACA JUGA:Iphone 11 Pro Tertinggal di Kafe Historia, Pas Kembali HP Tidak Aktif Lagi
Adapun harga rokok yang ditetapkan pemerintah tahun 2023 mendatang berdasarkan Permenkeu Nomor 191/PMK.010/2022 tentang perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris adalah dikutip dari idxchannel.com sebagai berikut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan 1: Harga paling rendah Rp2.055,00 (cukai Rp1.101,00)
Golongan 2: Harga paling rendah Rp1.255,00 (cukai Rp669,00)
Sigaret Putih Mesin (SPM):
Golongan 1: Harga paling rendah Rp2.165,00 (cukai Rp1.193,00)
Golongan 2: Harga paling rendah Rp1.295,00 (cukai Rp710,00)
Sigaret Kretek Tangan (SKT atau SPT):
Golongan 1: Lebih dari Rp1.800,00, harga paling rendah Rp1.250,00 - Rp1.800,00 (cukai Rp461,00 - Rp361,00)
Golongan 2: Harga paling rendah Rp720,00 (cukai Rp214,00)
Golongan 3: Harga paling rendah Rp605,00 (cukai Rp118,00)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF atau SPTF) Tanpa golongan:
Harga paling rendah Rp2.055,00 (cukai Rp1.101,00)
Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan 1: Rp860,00 (cukai Rp461,00)
Golongan 2: Rp200,00 (cukai Rp25,00)
Tembakau Iris (TIS) Tanpa golongan:
Lebih dari Rp275,00 (cukai Rp30,00)
Lebih dari Rp180,00 - Rp275,00 (cukai Rp25,00)
Harga paling rendah Rp55,00 - Rp180,00 (cukai Rp10,00)
Rokok Daun atau Klobot (KLB) Tanpa golongan:
Harga paling rendah Rp290,00 (cukai Rp30,00)
Cerutu (CRT) Tanpa golongan:
Lebih dari Rp198.000,00 (cukai Rp110.000,00)
Lebih dari Rp55.000,00 - Rp198.000,00 (cukai Rp22.000,00)
Lebih dari Rp22.000,00 - Rp55.000,00 (cukai Rp11.000,00)
Lebih dari Rp5.500,00 - Rp22.000,00 (cukai Rp1.320,00)
Harga paling rendah Rp495,00 - Rp5.500,00 (cukai Rp1.320,000) (**)
Sumber: