Nyaleg di Pemilu 2024? Jangan Dulu Pasang Baliho, Ketua KPU Sebut Pemilu Berpeluang Hanya Coblos Partai
Ilustrasi Pemilu legislatif tahun 2024, 3 anggota DPRD Bengkulu Selatan berencana maju sebagai celeg DPRD Provinsi-DOK-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Sistem proporsional tertutup akan kemungkinan dilakukan dalam pemungutan suara di Pemilu 2024.
Sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg ini diungkapkan Ketua KPU, Hasyim Asyar, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
BACA JUGA:Tes Tertulis Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Dipastikan CAT, Catat Jadwalnya
Hanya saja, menurut Hasyim sistem tersebut masih dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun memprediksi MK menetapkan sistem tertutup. Itu jika melihat rekam jejak putusan selama ini.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," tegas Hasyim.
BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PPS Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Jadwalnya
Oleh karena itu, Ketua KPU meminta mereka yang berencana menjadi caleg atau nyaleg untuk tidak tergesa-gesa memasang apalagi membeli alat peraga kampanye.
Sebab, dalam sistem proporsional tertutup, surat suara hanya akan tercantum nama, nomor urut, serta logo parpol saja.
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...
"Siapa tahu sistemnya kembali tertutup. Sudah belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara," tutur Hasyim.
"Dengan begitu menjadi tidak relevan. Misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi nggak relevan. Karena apa? Namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," sambungnya.
BACA JUGA:15 Pasangan Bukan Suami Istri Ditangkap di Kamar Hotel Bengkulu Selatan, 6 Warga Sumsel
Diketahui, beberapa politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Bekuk 20 Tsk Narkotika dan Sita 210 Kg Ganja
Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka sistem proporsional daftar calon tertutup akan kembali diterapkan. (**)
Sumber: