Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Pantai Pasar Seluma, Siapa Saja Terlibat?

Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Pantai Pasar Seluma, Siapa Saja Terlibat?

Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK-Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Polisi mengendus adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di kawasan Pantai Pasar Seluma pada libur tahun baru.

Untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam dugaan pungli itu, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Seluma mulai melakukan penyelidikan untuk membuktikan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab tersebut.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, kawasan Pantai Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan masuk kawasan Cagar Alam (CA).

Sehingga dilarang untuk dikelola serta digunakan untuk kegiatan apapun. Termasuk dikelola menjadi tempat wisata.

BACA JUGA:Apa Kabar Kasus Penyelewengan BPNT? Simak Pernyataan Kasat Reskrim Polres Seluma

Namun belakangan ada laporan dari masyarakat kalau di Pantai Pasar Seluma terjadi pungutan biaya parkir kendaraan kepada pengunjung pantai pada hari Sabtu (31/1) dan Minggu (1/1).

Jika laporan itu terbukti, maka tindakan itu termasuk pungutan liar.

“Kami sudah koordinasi dengan BKSDA Wilayah II Seluma. Serta BKSDA sudah menegaskan bahwa kawasan tersebut masuk kawasan cagar alam.

Sehingga dilarang dikelola. Kami akan melakukan penyelidikan untuk memastikan banar ada pungli atau tidak," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Polres Seluma Bekuk Tiga Pelaku Curnak Kambing

Kasat Reskrim mengaku sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Jika ternyata terbukti ada pungutan liar, maka pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP.

Dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Diketahui selama ini Pantai pasar Seluma dilarang untuk dikelola menjadi objek wisata.

Karena kawasan itu sudah ditetapkan menjadi kawasan cagar alam. Tetapi masyarakat yang ingin berkunjung ke kawasan itu tidak dilarang.

Tetapi pihak manapun tidak diperbolehkan untuk mengelola kawasan itu termasuk menjadikannya objek wisata dan menarik pungutan baik tiket masuk pantai maupun biaya parkir.

BACA JUGA:Polres Seluma Panggil Pengelola SPBU, Polres Kaur Siagakan Personel

Sebelumnya Kepala Desa Pasar Seluma menyebut tidak akan menarik pungutan apapun kepada pengunjung Pantai pasar Seluma saat libur natal dan tahun baru.

Namun dalam kesempatan itu kades mengaku warganya tetap akan berperan mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.

Karena setiap hari libur biasanya Pantai pasar Seluma selalu ramai dikunjungi masyarakat.

Baik yang datang menggunakan kendaraan roda empat mapun kendaraan roda dua.

Dalam kesempatan itu, kades mengaku beberapa waktu lalu pernah mengajukan agar Pantai Seluma bisa dikelola desa sebagai tempat wisata.

Tujuannya untuk menambah pemasukan desa. Tetapi pengajuan tidak dapat disetujui, karena pantai Pasar Seluma sudah ditetapkan menjadi kawasan cagar alam. (rwf)

Sumber: kasat reskrim polres seluma