Polres Seluma Bekuk Tiga Pelaku Curnak Kambing

Polres Seluma Bekuk Tiga Pelaku Curnak Kambing

Ilustrasi ditangkap-dok-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Polres Seluma melalui Polsek Talo berhasil membekuk tiga tersangka kasus pencurian ternak (curnak) kambing.

Mereka yakni Ba (32) warga Penago II Kecamatan Ilir Talo, Bu (52) warga Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas (SA), serta Mu (62) warga Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo.

Ketiganya ditangkap setelah kedapatan mencuri ternak kambing milik Insan Permono (25) warga Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo.

BACA JUGA:Curnak di Pino Raya: Dua Kepala Sapi Tergeletak, Daging Dibagi Tiga

Peristiwa pencurian terjadi pada 20 Oktober 2022 di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo.

Kapolsek Talo Iptu Noprizal mengatakan ketiga tersangka dibekuk di Desa Lubuk Lagan Kecamatan Talo Kecil saat berupaya melarikan diri.

"Ketiganya sudah kami tangkap saat hendak melarikan diri," tegas Kapolsek.

Kasus pencurian diketahui terjadi sekitar pukul  pukul 02.15 WIB, Kamis (20/10/2022) dinihari. 

Tersangka Ba dan Bu berangkat mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit menuju rumah korban di Desa penago II.

BACA JUGA:Pulang Kampung, DPO Curnak Dibekuk

Setelah mengamati situasi di sekitar lokasi, tersangka Ba dan Bu menyembunyikan sepeda motornya di kebun karet yang berjarak sekitar 400 meter dari rumah korban.

Kemudian keduanya menuju kandang kambing korban yang kebetulan berada di belakang rumah  tersangka Ba.

Ba bertugas memantau situasi selama Bu berusaha masuk ke dalam kandang kambing.

Setelah berhasil menggasak seekor kambing, Ba dan Bu menuju rumah Mu di Dusun Air Batuan Desa Penago I.

BACA JUGA:Polisi Sita Senpi Rakitan dari Komplotan Curnak

"Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan dan penyelidikan kami mengarah ke ketiga tersangka. Anggota akhirnya berhasil menangkap ketiganya di kawasan Desa Lubuk Lagan Kecamatan Talo Kecil," demikian Kapolsek. (rwf)

Sumber: