8 Kabupaten di Bengkulu Ini Terbebas PMK, 2 Diantaranya Sempat Masuk Zona Merah

8 Kabupaten di Bengkulu Ini Terbebas PMK, 2 Diantaranya Sempat Masuk Zona Merah

PMK : Petugas menyuntik sapi dengan vaksin PMK -Rezan Oktawesa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti sapi dan kerbau di Provinsi BENGKULU sudah bisa ditekan.

Bahkan 8 Kabupaten di Provinsi Bengkulu sudah dinyatakan terbebas dari virus yang menyebabkan peradangan akut pada mulut dan kuku ternak.

Menariknya, dari 8 kabupaten yang dinyatakan terbebas dari virus PMK ini, dulunya pernah dinyatakan sebagai zona merah PMK. Yakni Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Lepas Liarkan Hewan Ternak, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp5 Juta

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Bengkulu mencatat delapan kabupaten di Provinsi Bengkulu terbebas kasus PMK.

Yakni Kabupaten Bengkulu Selatan, Kaur, Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Mukomuko.

Kepala Disnakeswan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi mengatakan di Provinsi Bengkulu saat ini tercatat tinggal 16 kasus PMK.

BACA JUGA:4 Wisata Air Menarik di Bengkulu Selatan, Nomo 1 Masuk Nominasi API, Pernah Dikunjungi Tokoh Nasional

"Saat ini kasus PMK sudah semakin terkendali, hanya menyisakan 16 kasus saja," ungkap Syarkawi, Rabu (4/1).

Hingga Rabu (4/1) petugas masih melaksanakan vaksinasi PMK dosis satu dan dua. Hewan ternak yang dimaksud adalah sapi, kerbau dan kambing.

Meskipun kasus PMK telah menurun, tahun ini alokasi vaksin PMK tetap disediakan. "Kalau vaksinasi, terus dilakukan. Karena berdasarkan jumlah populasi hewan ternak, masih banyak juga yang belum dilakukan vaksinasi," tegas Syarkawi.

BACA JUGA:Dapat Dompet, Pasutri di Bengkulu Selatan Lalu Kuras Isi ATM, Terungkap Berkat CCTV

Bengkulu juga masih memperketat lalu lintas hewan ternak masuk Bengkulu. Selain PMK, Disnakeswan juga mewaspadai masuknya penyakit Lump Skin Desiase (LSD) yang menyerang beberapa hewan ternak di Mukomuko.

Hewan ternak yang masuk wajib mengantongi surat sehat dan wajib telah divaksinasi dosis satu dan dua. Syarkarwi mengatakan pembatasan dilakukan agar tidak ada hewan ternak yang terpapar lagi.

Sumber: kepala disnakeswan provinsi bengkulu muhammad syarkawi