KPU dan Bawaslu Siapkan Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024, Luka Sedang Saja Dapat Bantuan

Anggota PPK Pemilu 2024 Bengkulu Selatan terpilih saat menandatangi BA pelantikan Rabu (4/1/2023)-andri irawan-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Tak hanya honor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Pemilu 2024 juga telah menyiapkan uang santuan kepada badan adhoc mereka masing-masing.
Santunan ini mulai dari santunan meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang.
BACA JUGA:Depresi Berat, Remaja Seluma Korban Rudapaksa Ayah Tiri Dibawa ke RSJKO Bengkulu
Bahkan KPU dan Bawaslu juga menganggarkan dana bantuan biaya pemakaman.
Santunan untuk badan adhoc ini cukup beralasan.
Pada Pemilu 2019 lalu dilaporkan ada ratusan petugas badan adhoc baik KPU dan Bawaslu meninggal dunia dan ribuan mengalami sakit karena kelelahan.
Mayoritas yang mengalami hal itu adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Nah, Mengacu pada surat dengan Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 tersebut dengan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) besaran santunan yakni:
BACA JUGA:Maling Motor di Bengkulu Selatan Jual ke Kaur
Meninggal dunia: Rp 36.000.000
Cacat permanan: Rp 30.800.000
Luka berat; Rp 16.500.000
Luka Sedang: Rp 8.250.000
BACA JUGA:Panen Kelapa Sawit, Poltak Dikejar Kakak Ipar Pakai Parang
Sumber: