KPU dan Bawaslu Siapkan Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024, Luka Sedang Saja Dapat Bantuan

KPU dan Bawaslu Siapkan Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024, Luka Sedang Saja Dapat Bantuan

Anggota PPK Pemilu 2024 Bengkulu Selatan terpilih saat menandatangi BA pelantikan Rabu (4/1/2023)-andri irawan-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Tak hanya honor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Pemilu 2024 juga telah menyiapkan uang santuan kepada badan adhoc mereka masing-masing.

Santunan ini mulai dari santunan meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang.

BACA JUGA:Depresi Berat, Remaja Seluma Korban Rudapaksa Ayah Tiri Dibawa ke RSJKO Bengkulu

Bahkan KPU dan Bawaslu juga menganggarkan dana bantuan biaya pemakaman.

Santunan untuk badan adhoc ini cukup beralasan.

Pada Pemilu 2019 lalu dilaporkan ada ratusan petugas badan adhoc baik KPU dan Bawaslu meninggal dunia dan ribuan mengalami sakit karena kelelahan.

BACA JUGA:Buruan!!! Pendaftaran Seleksi PPPK Damkar Ditutup Malam Ini dan Terbuka untuk Umum, Cek Syaratnya di Sini

Mayoritas yang mengalami hal itu adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Nah, Mengacu pada surat dengan Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 tersebut dengan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) besaran santunan yakni:

BACA JUGA:Maling Motor di Bengkulu Selatan Jual ke Kaur

Meninggal dunia: Rp 36.000.000

Cacat permanan: Rp 30.800.000

Luka berat; Rp 16.500.000

Luka Sedang: Rp 8.250.000

BACA JUGA:Panen Kelapa Sawit, Poltak Dikejar Kakak Ipar Pakai Parang

Sumber: