KPU dan Bawaslu Siapkan Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024, Luka Sedang Saja Dapat Bantuan

KPU dan Bawaslu Siapkan Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024, Luka Sedang Saja Dapat Bantuan

Anggota PPK Pemilu 2024 Bengkulu Selatan terpilih saat menandatangi BA pelantikan Rabu (4/1/2023)-andri irawan-raselnews.com

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000

Sementara besaran santuan untuk badan adhoc Bawaslu merujuk pada Lampiran I Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022. Yakni:

BACA JUGA:Ingat!!! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus

Meninggal dunia: Rp 36.000.000

Cacat permanan: Rp 30.800.000

Luka berat; Rp 16.500.000

BACA JUGA:Pembentukan Sekretariat PPK Pemilu 2024 Dimulai, Berikut Syarat, Mekanisme dan Honornya

Luka Sedang: Rp 8.250.000

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000. (**)

 

 

 

 

 

Sumber: