Ingat!!! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus

Ingat!!! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus

Polres Bengkulu Selatan bersama Samsat dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan mati pajak beberapa waktu lalu-sugio aza putra-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Pemerintah mulai memberlakukan penghapusan Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi Kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

Pemberlakuan ini dimulai Januari 2023.

BACA JUGA:Pembentukan Sekretariat PPK Pemilu 2024 Dimulai, Berikut Syarat, Mekanisme dan Honornya

Pastinya, penghapusan ini menjadikan kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut berstatus bodong alias illegal untuk dikendaraai.

Sebab, dokumen kendaraan tak berlaku lagi.

BACA JUGA:Ternyata, Polisi Polres Bengkulu Selatan yang Dilaporkan ke Polda Bengkulu Berpangkat Perwira

Diketahui, aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut sudah ada sejak 2009.

Hal itu tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Warga Kaur Temukan Ladang Minyak di Bukit Raje Mandare, Potensi Minyaknya Cukup Besar, Sayangnya...

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bangun Mushola Hingga UKS SD di Cianjur

Yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Pada aturan itu disebut, kepolisian bisa menghapus kendaraan yang tak bayar pajak kendaraan 2 tahun berturut-turut dengan 2 pertimbangan.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Ton Pupuk Subsidi Masuk Bengkulu, Untuk Siapa???

Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan aturan ini mulai diberlakukan awal tahun 2023.

BACA JUGA:Gawat!!! Kasus LSD Sapi Meningkat, Dinas Keswan Batasi Lalu Lintas Ternak dari Mukomuko

Mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 lanjut Yusri, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

BACA JUGA:75 Pasangan di Seluma Nikah Massal, Kakan Kemenag Seluma: Akad di Pengadilan Agama

Data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali atau daftar ulang.

"Kalau datanya sudah terhapus berarti hilang," ujar Yusri sebagaimana dilansir fin.co.id dari website Korlantas Polri pada Jumat, 6 Januari 2023.

BACA JUGA:Diduga Korupsi, Mantan Sekretaris Bawaslu Kaur Dituntut 42 Bulan Penjara, Bendahara 24 Bulan

Regulasi tersebut, lanjut Yusri, disiapkan untuk mendorong masyarakat patuh membayar pajak kendaraan.

Menurutnya ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum STNK dinyatakan bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun berturut-turut.

BACA JUGA:1 Ton Ikan Digondol Maling, Warga Tanggo Raso Rugi Puluhan Juta

"Tentu ada tahapannya. STNK mati kita kasih SP (surat peringatan). Nah, SP itu dikirimkan ke pemilik kendaraan. Ini akan dilakukan bertahap mulai awal tahun ini," papar Yusri.

Surat peringatan itu akan dilakukan sebanyak 3 kali selama 5 bulan. Untuk pemblokiran registrasi kendaraan bermotor satu bulan. Selanjutnya, menghapus dari data induk ke data record 12 bulan.

BACA JUGA:Terkendala Sopir dan Anggaran BBM, Ratusan Pelajar Jadi Korban

Pada tahap akhir, akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

"Jika data kendaraan dihapus, maka pemilik tidak bisa lagi mendaftarkan ulang kendaraannya. Artinya status kendaraannya menjadi bodong. Sehingga tidak bisa lagi digunakan di jalan raya," paparnya.

BACA JUGA:Capaian Kinerja OPD Dipaparkan, Sekda BS Ingatkan Intruksi Bupati

Aturan ini, kata Yusri, juga bisa menambah pemasukan pemerintah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh masyarakat.

"Dalam hal ini Polisi tidak memiliki kewenangan terkait pajak.

Sumber: