75 Pasangan di Seluma Nikah Massal, Kakan Kemenag Seluma: Akad di Pengadilan Agama
Kakan Kemenag Seluma, H Heriansyah, S.Ag-Istimewa-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Sebanyak 75 pasangan suami istri di Kabupaten SELUMA akan menjalani akad nikah massal.
75 pasangan pengantin ini akan dinikahkan tahun 2023, tetapi waktu dan tempat pelaksanaan isbat nikah belum ditetapkan.
Pasangan suami istri yang akan mengikuti nikah massal atau isbat nikah ini sudah didata oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag Seluma).
Datanya sebanyak 75 pasangan suami isteri yang akan mengikuti nikah massal itu sudah disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu (Kanwil Kemenag Bengkulu).
BACA JUGA:1 Ton Ikan Digondol Maling, Warga Tanggo Raso Rugi Puluhan Juta
75 pasangan yang akan dinikahkan masaal ini adalah pasangan suami istri sah, namun belum memilki akta atau dokumen nikah dan belum tercatat secara negara.
Setelah menjalani isbat nikah maka pernikahan 75 pasangan suami istri ini akan tercatat dan mereka bisa memiliki buki nikah sebagai dokumen resmi dari negara atas pernikahan pasangan suami istri tersebut.
Kakan Kemenag Seluma, H Heriansyah mengatakan pelaksanaan sidang isbat nikah akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bengkulu, Kemenag Seluma hanya mendaftarkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Damkar 2023 Ditutup Besok, Buruan, Cek Linknya di Sini
"Sebanyak 75 pasang sudah kami daftarkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Nah, nanti untuk pelaksanaan sidang isbat nikah tergantung ketetapan Kanwil Kemenag.
Mungkin untuk pasutri dari Seluma sidangnya bisa di Pengadilan Agama Seluma. Atau juga di Pengadilan Agama Kota Bengkulu," tegas Heriansyah kepada Raselnews.com.
Untuk sidang isbat nikah, pasutri harus menghadirkan saksi, yang membenarkan dan menyaksikan bahwa terjadi pernikahan antara keduanya. Selain itu juga dari pihak keluarga. Dengan terlebih dahulu diambil sumpahnya.
"Jadi pasutri yang selama ini nikahnya belum resmi secara negara, meskipun resmi secara agama. Kami daftarkan untuk sidang isbat. Setelah itu, pernikahan mereka akan tercatat secara hukum," kata Heriansyah.
Sumber: kakan kemenag seluma