Mau Lewat Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Catat Ini Syaratnya, Berbayar Mulai 12 Januari, Ini Tarifnya
Gerbang Tol Bengkulu-lisa rosari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Bagi masyarakat yang ingin melewati jalan tol Kota Bengkulu - Taba Penanjung, mulai 12 Januari 2023 tidak bisa lagi asal lewat.
Masyarakat harus menyiapkan syarat ini, supaya bisa berkendara di jalan Tol Kota Bengkulu - Taba Penanjung sepanjang 17,6 kilometer tersebut.
Syarat dimaksud adalah uang elektronik (e - money) atau e - tol. Jika tidak memiliki kartu e - tol.
BACA JUGA:Apakah Anda Terdaftar Sebagai Pendukung Balon DPD? Cek di Sini
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, besaran tarif pada Tol Bengkulu - Taba Penanjung adalah Rute Bengkulu -Taba Penanjung golongan I sebesar Rp22 ribu, golongan II dan III dikenakan Rp33 ribu dan golongan IV sebesar Rp44 ribu.
Selaku pengelola Tol Kota Bengkulu - Taba Penanjung adalah PT Hutama Karya.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie mengharapkan penetapan tarif tol ini betul - betul proposional dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
BACA JUGA:Kotoran Sapi Bisa Hasilkan Uang? Bisa!!! Nih Buktinya
"Memang kalau terlalu tinggi merugi juga, masyarakat tidak mau lewat situ. Tapi kalau rendah juga merugi," kata Fachrisa, Minggu (8/1).
Namun yang paling penting kata Fachrisa, untuk lewat di jalan tol Kota Bengkulu - Taba Penanjung tersebut masyarakat harus memiliki uang elektronik atau kartu e-tol.
"Jangan sampai sudah masuk tol tidak memiliki e - money atau tidak ada saldonya. Inilah yang harus kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Fachriza.
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Siapkan Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024, Luka Sedang Saja Dapat Bantuan
Fachriza mengatakan, pemerintah Provinsi Bengkulu menyambut baik dioperasikannya jalan tol rute Bengkulu - Taba Penanjung ini.
Meskipun pemanfaatnnya belum terlalu maksimal. Pihaknya berharap, dua ruas jalur tol tersebut yang di bangun hingga ke Lubuk Linggau ini dapat segera selesai keseluruhan.
Sumber: asisten ii setda provinsi bengkulu