Tegas!!! Hotel, Tempat Hiburan, dan Restoran di Bengkulu Selatan Wajib Bayar Pajak
Ilustrasi Pajak-DOK-raselnews.com
Jika pengusaha atau pemilik hotel, restoran, dan hiburan bandel tidak mau bayar pajak, maka Dispar akan melakukan tindakan tegas.
Pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu, tapi jika peringatan tidak diindahkan, maka akan dilakukan penyitaan aset dan penutupan usaha.
BACA JUGA:Mau Menanam Kelapa Sawit? Perhatikan 9 Faktor Utama Berikut, Nomor 8 Wajib Terpenuhi!
Apabila tindakan itu sudah dilakukan dan yang bersangkutan juga tidak mau bayar pajak, maka aset yang disita akan dilelang, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar pajak sesuai nominal pajak yang bersangkutan.
“Kami berharap pengusaha hotel, restoran dan hiburan bisa taat pajak, sampaikan SPTPD paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
BACA JUGA:Horee..Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Berlanjut di Tahun 2023
Dengan taat membayar pajak, berarti turut berkonstribusi membantu pembangunan daerah,” tegas Rendra. (yoh)
Sumber: