Tegas!!! Hotel, Tempat Hiburan, dan Restoran di Bengkulu Selatan Wajib Bayar Pajak

Tegas!!! Hotel, Tempat Hiburan, dan Restoran di Bengkulu Selatan Wajib Bayar Pajak

Ilustrasi Pajak-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dinas Pariwisata (Dispar) BENGKULU SELATAN akan memaksimalkan capaian pajak restoran, tempat hiburan dan hotel.

Pajak dari tiga sektor tersebut merupakan potensi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial, tapi selama ini belum tergarap dengan maksimal.

BACA JUGA:Waspada, Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Sumatera Berpotensi Hujan Lebat Siang Hingga Malam

“Tahun ini kami pastikan capaian pajak restoran, hotel, dan hiburan meningkat, soalnya kami mulai dari nol lagi.

Perda dan Perbup yang menjadi regulasi penarikan pajak dari sektor tersebut sudah ada.

BACA JUGA:Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Menghitung Dendanya

Di dalam Perda dan Perbup itu tertuang jelas kewajiban bagi pengusaha atau pemilik hotel, restoran, dan tempat hiburan,” kata Kepala Dinas Pariwisata BS, Rendra Febrianto, S.S, M.Si.

Dikatakan Rendra, jika seluruh hotel, restoran, dan tempat hiburan di Bumi Sekundang Setungguan taat bayar pajak, PAD yang bisa dihasilkan dalam setahun bisa mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Ingat!!! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus

Tapi selama ini potensi itu belum dimaksimal, dan besaran pajak yang menjadi kewajiban pengusaha masih tidak wajar.

Makanya dalam Perda dan Perbup terbaru, kewajiban pajak yang wajib dibayar disesuaikan dengan pendapatan dari usaha yang dijalankan.

BACA JUGA:Aturan Baru!!! Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Rp300 Ribu, Berikut Hitungannya

“Saya contohkan, misalnya restoran atau warung jual makanan, pajak yang wajib dibayar 10 persen dari pendapatan. Jika dalam sehari mereka bisa menjual 30 porsi makanan dengan harga Rp20 ribu per porsi, artinya pemasukan sehari Rp600 ribu, sisihkan10 persen dari pendapatan itu untuk bayar pajak ke daerah. Tentu tidak terlalu berat,” ujar Rendra.

BACA JUGA:Astaga....Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Pemkab Seluma Capai Rp2 Miliar

Sumber: