Seleksi SNBP dan SNBT Dimulai, Begini Cara dan Mekanisme Registrasi Akun SNPMB 2023

Seleksi SNBP dan SNBT Dimulai, Begini Cara dan Mekanisme Registrasi Akun SNPMB 2023

ilustrasi-dok-raselnews.com

Sedangkan mekanisme Registrasi akun SNPMB bagi Siswa dimulai dengan Registrasi akun SNPMB melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Siswa yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan.

BACA JUGA:Yess!! 7 Bansos ini Segera Cair, Cek Namamu dan Dapatkan Bantuan Rp200.000 hingga Rp4,2 Juta

Ketika sudah memiliki akun SNPMB, siswa dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB.

Apabila siswa berhasil melakukan login, tahapan selanjutnya adalah siswa memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui Data, dan melakukan Validasi Data.

BACA JUGA:Ingat!!! Tes Wawancara PPS Bengkulu Selatan Dimulai 15 Januari, Cek Hasil Tes Tertulis CAT di Sini

Apabila data siswa tidak valid, siswa harus melapor ke pihak sekolah agar sekolah melakukan koreksi data dan melaporkan hasilnya ke Dapodik/EMIS.

Setelah mendapatkan perbaikan data dari sekolah, siswa melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data.

BACA JUGA:Ingat!!! Tes Wawancara PPS Bengkulu Selatan Dimulai 15 Januari, Cek Hasil Tes Tertulis CAT di Sini

Setelah data tervalidasi dengan benar, tahapan selanjutnya adalah mengisikan biodata yang diminta, kemudian mengunggah foto terbaru (tiga bulan terakhir), menyimpan hasilnya, dan mengunduh bukti Registrasi Akun SNPMB.

Peserta pelamar beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, khususnya siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

BACA JUGA:Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mahal? Kepala Dishub: Sudah Dikaji

Informasi detail dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di  https://puslapdik.kemdikbud.go.id.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk. Yaitu jalur SNBP dan SNBT serta Seleksi Mandiri.

BACA JUGA:April 2023, Pelabuhan Perikanan Nasional Seluma Mulai Dikerjakan

Sumber: