Kejari Kaur Sebut Tsk Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Berpeluang Bertambah
Kejari Kaur -julianto-raselnews.com
BACA JUGA:'Pengen Nimpuk Bibir' Presiden Jokowi, Karyawan UNIBI Dipecat
Diketahui So dan RD didakwa atas kasus dugaan korupsi dana hibah ke Bawaslu Kaur pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 4 Miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga ada indikasi merugikan negara dengan cara modus mark up.
Diduga terjadi manipulasi pembelian sewa hingga kegiatan sosialisasi.
BACA JUGA:Mobil Vios Hantam Gudang Wortel, Anggota Polisi Bengkulu Terjebak
BACA JUGA:Perhatikan...! Ini Catatan Penggunaan DAK di Bengkulu Tahun 2022, DJPb Optimalkan Penyaluran
Sebelumnya dari beberapa saksi yakni panwascam juga sudah dilakukan pengembalian kerugian negara.
Dalam perkara ini penyidik berhasil mengamankan uang pengembalian kerugian negara lebih Rp 25 juta dari pembelian meja biro, laptop hingga beberapa barang lain.
BACA JUGA:Viral Perempuan Hamil Rampok Toko Emas, Alasannya: Ngidam
BACA JUGA:Viral, Pria di Sumsel Ini Nikahi Dua Wanita, Nitizen: Sikok Bagi Duo
Selain itu pemotongan transportasi kegiatan yang harusnya dibayarkan full sebesar Rp245.000, namun diserahkan sebesar Rp100 Ribu perorang. Kemudian juga ada dugaan kegiatan fiktif. (jul)
Sumber: