Sehari, 32 Pengendara Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

Sehari, 32 Pengendara Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

Pengendara yang melanggar lalu aturan lintas terekam kamera ETLE -julianto-raselnews.com

Pengendara yang menerima sura e-Tilang, diminta mendatangi posko ETLE untuk melakukan konfirmasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

BACA JUGA:Permintaan Bupati Dipenuhi, Izin Indomaret di Bengkulu Selatan Batal Dicabut, Pelaku UMKM Tersenyum

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan PMK dan LSD, 14 Ribu Ternak di Bengkulu Selatan Disuntik Vitamin

Setelahnya, polisi akan menerbitkan slip tilang seperti saat penindakan lapangan, berwarna biru.

Namun bila pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tidak melakukan pelaporan setelah menerima surat dalam kurun waktu tertentu, akan dilakukan pemblokiran STNK.

BACA JUGA:Pasca Pengumuman, KPU Bengkulu Selatan Didatangi Calon Anggota PPS

BACA JUGA:Catat, Begini Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024

"Untuk denda dikenakan denda maksimal. Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda melalui bank.

Setelah putusan pengadilan, sisa uang bisa kembali diambil atau dikirim ke rekening bank bersangkutan,” tutupnya. (jul)

Sumber: sat lantas polres kaur