Mencuri HP, Warga Nasal Kaur Dibekuk

Mencuri HP, Warga Nasal Kaur Dibekuk

Personel Polsek Nasal Polres Kaur mengamankan tersangka pencuri HP, Senin (23/1/2023)-julianto-raselnews.com

BACA JUGA:Mencuri Karena Terdesak, Pria Ini Dapat “Ampunan”

 

Kemudian kecurigaan mengarah pada RJ. "Saat kami amankan tersangka tidak melawan," jelas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.IK M.IK M.Si melalui Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan, SH, MH,Senin (23/1/2023).

 

Atas perbuatannya itu RJ dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

 

BACA JUGA:Pelajar SMK di Bengkulu Selatan Mencuri, Ngaku Diajak Teman

 

“Kami masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka melakukan kejahatan di lokasi lokasi lain,” tutup kapolsek. (jul)

Sumber: