Larangan Dirikan Tenda Pesta di Jalan Sulit Diterapkan, Kepala Dinas Perhubungan: Aturannya Sudah Jelas

Larangan Dirikan Tenda Pesta di Jalan Sulit Diterapkan, Kepala Dinas Perhubungan: Aturannya Sudah Jelas

TENDA : Salah satu contoh pendirian tenda pesta di badan jalan yang berpotensi mempengaruhi kelancaran lalu lintas.-rezan-raselnews.com

Sementara, penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan juga untuk kepentingan pribadi masyarakat.

BACA JUGA:Anda Operator Dapodik? Nih Ada Imbauan Disdikbud Bengkulu Selatan

BACA JUGA:PBB Seluma Tertagih Rp1.8 Miliar, 2 Desa Nol Capaian

Adapun, lanjut Alian, tata cara penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalulintas yakni, penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan hanya diizinkan jika ada jalan alternatif lainnya.

Kemudian, pengalihan arus lalulintas ke jalan alternatif harus disertai dengan rambu lalulintas sementara. Terkait, izin penggunaan jalan harus diberikan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kasus Bunuh Diri di Seluma, Ini Saran Anggota DPRD

BACA JUGA:Alhamdulillah... Tahun Ini Seluma Miliki Gedung Perpustakaan Megah

Namun, terkait pengguna jalan diluar fungsinya, yang bersangkutan harus siap bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

“Intinya, saat mendirikan tenda di badan jalan, maka yang bersangkutan wajib menyiapkan pengatur lalulintas seperti hansip. Kemudian, yang bersangkutan juga harus siap bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan nantinya,” pungkasnya. (rzn)

Sumber: kepala dinas perhubungan bengkulu selatan