Larangan Dirikan Tenda Pesta di Jalan Sulit Diterapkan, Kepala Dinas Perhubungan: Aturannya Sudah Jelas

Larangan Dirikan Tenda Pesta di Jalan Sulit Diterapkan, Kepala Dinas Perhubungan: Aturannya Sudah Jelas

TENDA : Salah satu contoh pendirian tenda pesta di badan jalan yang berpotensi mempengaruhi kelancaran lalu lintas.-rezan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Larangan mendirikan tenda di badan jalan nasional dan provinsi tampaknya sulit diterapkan di BENGKULU SELATAN.

Pasalnya, kebiasaan masyarakat saat akan melaksanakan hajatan seperti acara resepsi pernikahan, sudah menjadi hal lumrah jika tenda dipasang di badan jalan.

BACA JUGA:Banjir di Bengkulu: 3.170 Rumah Terdampak , 956 Warga Mengungsi

BACA JUGA:BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, Kuncinya Transforamsi dan Inovasi

Hal ini lantaran, kebanyakan halaman depan rumah warga sudah  sempit. Sehingga, satu-satunya alternatif yakni dengan mengambil sebagian badan jalan.

Kadis Perhubungan BS Alian, SH mengakui, pihaknya kesulitan menerapkan aturan itu. Padahal, selain ada aturan melarang keberadaan tenda di badan jalan itu kerap dikeluhkan  pengguna jalan.

BACA JUGA:PWI Kaur Buka Posko Pengaduan Pungli Penyelenggara Pemilu

BACA JUGA:Ratusan STNK Diblokir Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan

Sebab, dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Bahkan, bisa berakibat fatal seperti kecelakaan lalulintas.

“Dalam Undang - undang Nomor  22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur terkait penggunaan jalan di luar fungsinya atau selain kegiatan lalu lintas. Namun, untuk di Bengkulu Selatan sulit jika melarang warga memasang tenda di badan jalan,” ungkap Alian.

BACA JUGA:Nenek Jumaini yang Terjebak Banjir Diberi Bantuan Masa Panik dan Diusulkan Dapat Bantuan Rumah

BACA JUGA:Aroma Suap Seleksi Penyelenggara Pemilu 2024 Menguat, Mantan Dewan Desak KPU Provinsi Batalkan PPS Terpilih

Dijelaskan Alian, jika sesuai aturan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas atau diluar fungsinya yang diperbolehkan hanya pada jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Namun, khusus jalan nasional dan jalan provinsi hanya dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sumber: kepala dinas perhubungan bengkulu selatan