Staf TU SMA di Kaur yang Nyambi Jual Ganja Ternyata Seorang Magister
Kapolres Kaur menggelar jumpa pers terkait penangkapan AS, pengedar ganja yang juga staf TU salah satu SMA di Kaur-julianto-raselnews.com
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 1,1 Kg Ganja, Kuli Bangunan Ditetapkan Tersangka
Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan didenda paling sedikit Rp 1 miliar. (jul)
Sumber: