Bawaslu Sebut Ada 5 Kerawanan Dalam Proses Rekrutmen Pantarlih
Ilustrasi -istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:YES!! Honor KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, PPK dan PPS Jauh...
4. Tidak membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kecapakan membaca, menulis, dan berhitung
5. Berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan yakni TNI, Polri, anggota parpol maupun menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu, atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.
Lainnya, yakni kerawanan pada sisi waktu. Di mana pembentukan pantarlih tidak tepat waktu sesuai yang ditetapkan KPU
Selain itu, calon pantarlih merupakan pendukung bakal calon DPD.
BACA JUGA:Aroma Suap Seleksi Penyelenggara Pemilu 2024 Menguat, Mantan Dewan Desak KPU Provinsi Batalkan PPS Terpilih
Bahkan Bawaslu mengkhawatirkan sumber daya manusia Panarlih tidak diberikan pembekalan oleh PPS dan tidak memperhatikan profesioinalitas.
Bahkan tidak memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon pantarlih serta keterampilan dalam pengggunaan teknologi dan informatika. (**)
Sumber: