Tegas, Gubernur Bengkulu Instruksikan Reklamasi Lahan Bekas Tambang Batu Bara
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-DOK-raselnews.com
Peringatan sudah disampaikan kepada pemegang izin. Namun kata dia Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa bertindak lebih.
BACA JUGA:Pemilik 5 Kerbau yang 'Ngantor' di Polres Bengkulu Selatan Dideadline 10 Hari, Jika Tidak...
BACA JUGA:Heboh, Rumah Warga Bengkulu Selatan Dimasuki Ular Cobra
Karena izin pemegang IUP di Provinsi Bengkulu dikeluarkan pemerintah pusat. Begitu juga dengan pengawasannya. "Ini menjadi dilema bagi kami," kata Safnizar. (cia)
Sumber: gubernur bengkulu