Tegas, Gubernur Bengkulu Instruksikan Reklamasi Lahan Bekas Tambang Batu Bara
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-DOK-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Tegas, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menginstruksikan para pemengang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Provinsi Bengkulu segera mereklamasi lahan bekas tambang.
Reklamasi tambang dilakukan untuk keberlangsungan ekosistem dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:Bantuan Gas Elpiji 3 Kilogram di Bengkulu, Data Penerima Diverifikasi, Ini Wilayah Sasaran
BACA JUGA:Viral 2 Siswi SMP di Kota Bengkulu Duel, Endingnya Damai
Serta mencegah terjadinya bencana banjir lebih parah di Kota Bengkulu ke depan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Gubernur Bengkulu setelah menerima laporan hasil investigasi dari tim penanganan banjir di Bengkulu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh, Nih Penghasilan Pangkas Rambut di Bengkulu Selatan
"Hasil investigasi ada tiga temuan. Tindaklanjutnya adalah perushaaan membuat semacam kolam agar banjir dari atas tidak langsung turun, upaya reklamasi dan penghijauan," kata Gubernur, Selasa (31/1).
Gubernur menegaskan, pemerintah segera menyurati pemilik IUP pertambangan untuk melaksanakan kwajiban reklamasi.
"Ini warning keras kepada perusahaan agar reklamasi bisa disegera dilakukan dengan baik," ujar Rohidin.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi DD Batu Tugu Seluma Digeber, Giliran Ahli akan Dipanggil
BACA JUGA:Formasi PPPK Satu Ini Sangat Berpeluang Lulus di Kabupaten Seluma
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar mengatakan, ada beberapa pemegang IUP pertambangan batu bara yang belum melaksanakan kewajiban reklamasi.
Sumber: gubernur bengkulu