2 Tsk Korupsi Dana Kesra Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kejari Bengkulu Selatan menahan 2 Tersangka korupsi Dana Kesra jilid 2, Kamis (17/11/2022)-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bagian Kesra Setkab BENGKULU SELATAN tahun anggaran 2015 berinisial ES dan Sa, segera disidangkan.
Rabu (1/2/2023), Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Tak Mau Dipecat PNS, Dua Tersangka Korupsi Dana Kesra Jilid 2 Pilih Pensiun Dini
“Berkas kedua tersangka kasus korupsi anggaran Kesra sudah P21. Segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegas Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH.
Dalam serah terima perkara, penyidik turut menyertakan sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti.
BACA JUGA:Wow...Tunjangan Kades di Bengkulu Tahun 2023 Naik 200 Persen Lebih
Sembari menunggu jadwal persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu, kedua tersangka tetap dititipkan di Rutan Klas II B Manna. P
enahanan dilakukan di Rutan Manna karena sidang kemungkinan akan dilaksanakan secara online.
BACA JUGA:Yesss...Kampus Kesehatan di Bengkulu Gratiskan 100 Persen Biaya Kuliah Khusus Pemegang Kartu Ini
Untuk diketahui, tersangka ES merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat Bagian Kesra.
Sedangkan Sa merupakan mantan Kasubag Kemasyarakatan. Keduanya diduga turut berperan dalam mengelola anggaran Bagian Kesra Setkab BS tahun anggaran 2015.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Turun Rp30 Per Kilogram
Dalam penyelenggaraan anggaran, kedua tersangka menjabat sebagai PPTK kegiatan.
Kasus korupsi anggaran Bagian Kesra sebelumnya sudah menjerat dua terpidana. Yakni Heriyadi yang merupakan mantan Kabag Kesra dan Nexke Yusita mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra.
Sumber: