Agar Tak Salah Langkah, Kades di Bengkulu Selatan Wajib Baca Perbup Nomor 57

Agar Tak Salah Langkah, Kades di Bengkulu Selatan Wajib Baca Perbup Nomor 57

Ilustrasi pengunaan Dana Desa-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) di BENGKULU SELATAN diminta membaca dan memahami isi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 tahun 2022 tentang Program Prioritas Dana Desa.

Hal ini agar kades tidak salah langkah dalam menyusun program yang dituangkan dalam RAPBDes tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Wow...Tunjangan Kades di Bengkulu Tahun 2023 Naik 200 Persen Lebih

“Kades beserta perangkat wajib membaca dan memahami isi Perbup 57 tentang Program Prioritas Dana Desa sebagai pedoman menyusun RAPBDes.

Kalau penyusunan RAPBDes sesuai Perbup itu, yakinlah kades tidak akan salah langkah, tidak akan terjadi persoalan,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD BS, Mukhlis, SH.

BACA JUGA:Sertifikat Sawah Desa Atas Nama Kades, Gaji Perangkat Alihkan, DPRD BS Sidak ke Suka Bandung

Dikatakan Mukhlis, draf Perbup Nomor 57 sudah dikirim ke seluruh desa di Bengkulu Selatan dan juga pihak kecamatan.

Dalam proses penyusunan RAPBDes tahun anggaran 2023, kades diharapkan mempedomani itu.

BACA JUGA:Horeeee...! Penghasilan Tetap Kades Perangkat dan BPD di Kaur Resmi Naik

“Dalam Perbup itu sudah dijelaskan secara rinci mekanisme penyusunan RAPBDes, termasuk program-program yang wajib dianggarkan melalui dana desa,” ujar Mukhlis.

Tujuannya diterbitkan Perbup Nomor 57 adalah untuk menjadi acuan Pemerintah Desa menyusun program di RAPBDes.

BACA JUGA:Pengelolaan DD, Kades Nanti Agung Seluma Siap Tindaklanjuti Temuan Inspektorat, Tapi...

Sebab selama ini banyak kades kebingungan dalam menyusun program, sehingga ada program di desa yang menyimpang hingga menimbulkan permasalahan.

“Dalam setiap kegiatan sosialisasi saya selalu tekankan ke kades dan perangkat agar mempedomani Perbup, jangan membuat program tanpa dasar yang jelas.

Sumber: