Sejoli yang Digerebek Polisi di Hotel Sinar Sekundang Ternyata Pengedar Narkotika, Isi HP Mengejutkan

Sejoli yang Digerebek Polisi di Hotel Sinar Sekundang Ternyata Pengedar Narkotika, Isi HP Mengejutkan

Polres Bengkulu Selatan menangkap 2 tersangka pengedar sabu-sabu-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sejoli yakni EKS (26) dan teman perempuannya berinisial NN (23), yang digerebek polisi Sabtu (4/2/2023) dini hari, saat ngamar di Hotel Sinar Sekundang, Desa Padang Serasa, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten BENGKULU SELATAN, ternyata bukan hanya pemakai, namun ternyata pengedar narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Video Call Sex Kembali Guncang Kaur: Setelah Kades, Giliran Oknum Guru Perempuan Jadi Pemeran VCS

EKS diketahui merupakan warga Jalan Bachmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan.

Sementara NN merupakan warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.

BACA JUGA:Emang Paling Digital, Bank Mandiri Torehkan Kinerja Baik

EKS dan NN dibekuk Sat Res Narkoba dibantu Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Dari pengeledahan keduanya, polisi menemukan satu alat isap sabu-sabu atau pirek yang terbuat dari botol air mineral.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ruko di Kaur Terbakar Hebat

Selain itu, diamankan dua unit HP dan satu paket sabu-sabu yang dibungkus pipet warna hitam di saku celana sebelah kanan tersangka EKS.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diterjang Angin, Atap Rumah Warga Desa Pasar Seluma Melayang

Polisi kemudian memeriksa HP tersangka EKS, dari situ polisi mendapat informasi dan petunjuk.

Sebab di dalam HP tersangka EKS terdapat 15 titik foto peta lokasi penjualan sabu-sabu. Tim gabungan kemudian langsung melakukan pengecekan ke lokasi peta yang tertera dalam HP tersangka.

BACA JUGA:3 Desa di Seluma Gelar Pilkades PAW

Sumber: