Sah!!! 7 Warem di Bengkulu Selatan Wajib Ditutup

Sah!!! 7 Warem di Bengkulu Selatan Wajib Ditutup

Sat Intelkam Polres Bengkulu Selatan melakukan pertemuan dengan pemilik warem untuk membahas aktivitas warem yang meresahkan masyarakat, Selasa (14/2/2023)-sugio aza putra-raselnews.com

BACA JUGA:Hey…Pemilik Warem di Sulauwangi dan Padang Tinggi, Camkan Pernyataan Bupati Ini

“Kenapa warem diwajibkan harus ada izin? Itu kan merupakan jenis usaha. Yang namanya tempat usaha, negara wajib hadir.

Makanya wajib ada izin resmi dari pemerintah dan aparat berwenang. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasat Intelkam.

BACA JUGA:SMAN 9 Bengkulu Selatan Gelar Melemang Massal di Acara Perpisahan

Jika pemilik warem kesulitan mengurus izin, Kasat Intelkam menyatakan siap membimbing. Namun khusus untuk izin lingkungan sekitar yang perlu disetujui warga sekitar dan pemerintah setempat, Kasat Intelkam menyatakan tidak bisa terlibat.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Dimulai, Berikut Syaratnya

Sebab persetujuan itu tergantung dengan warga dan pemerintah setempat. Jika warga dan pemerintah setempat menolak, maka warem tidak bisa mendapat izin.

Artinya peluang warem mendapat izin resmi sangat kecil. Sebab perlu mengantongi persetujuan warga dan pemerintah setempat.

BACA JUGA:HUT Bengkulu Selatan: Tablig Akbar, Rally Rakit, Adventure Hingga Pasar Murah

Sementara warga dan pemerintah tempat berdirinya warem resah dengan aktivitas tempat tersebut.

Pemilik usaha warem di Bengkulu Selatan pun disarankan agar membongkar sendiri bangunan warem atau merubah jenis usaha yang dijalankan agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:127 Desa di Bengkulu Selatan Belum Juga Cairkan DD dan ADD Tahap 1

Semua Warem Illegal

Sementara itu, Kasatpol PP BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, untuk mengeluarkan izin warem perlu dipelajari lebih lanjut. Perlu ada kajian aturan yang mendalam, salah satunya Perda Trantibum.

Sebab keberadaan warem bisa bertentangan dengan perda tersebut.

Sumber: