Ingat!!! Mei 2023 Denda Hewan Ternak Rp 5 Juta, Tak Diambil 10 Hari Dilelang

Ingat!!! Mei 2023 Denda Hewan Ternak Rp 5 Juta, Tak Diambil 10 Hari Dilelang

Petugas Satpol PP Bengkulu Selatan menangkap ternak liar di kawasan Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, Kamis (5/1/2023) siang-rezan okto wesa-raselnews.com

BACA JUGA:Takut Beban Semakin Besar Akibat PMK, Asuransi Hewan Ternak Dihentikan

Sementara yang baru sekali tertangkap merujuk pasal 12 maka dikenakan sanksi Rp2 juta untuk pemilik ternak sapi dan Rp500 ribu untuk pemilik ternak kambing,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Erwin juga memastikan bahwa hadirnya perda terbaru penertiban ternak juga untuk mengatasi keluhan warga desa akan banyaknya ternak yang dilepasliarkan.

BACA JUGA:Hewan Ternak Meresahkan, Camat : Catat Pemiliknya!

Maka dari itu, petugas Satpol PP akan langsung dikerahkan ke desa apabila penerapan Perdes Ternak masih abai dan lalai.

“Nanti sasarannya tak hanya wilayah kota saja. Tapi ke desa sekalipun akan kami sasar.

BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadan Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng, Di Seluma Ini Harganya

Kami tidak ingin memberatkan masyarakat, tapi misi kami bagaimana menciptakan Bengkulu Selatan ini tertib dari ternak liar sehingga petani nyaman dalam bercocok tanam,” demikian Erwin. (rzn)


Sumber: