Pejabat Seluma Enggan Laporkan Harta Kekayaan

Pejabat Seluma Enggan Laporkan Harta Kekayaan

Ilustrasi LHKPN-istimewa-raselnews.com

LHKPN wajib disampaikan oleh pejabat penyelenggara negara. Diantaranya Bupati, Wabup, Sekda, pejabat Eselon II, Eselon III, pejabat fungsional auditor dan fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah (P2UPD) Inspektorat, dan pejabat pokja pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:Karyawan PLN Seluma Tewas Tersengat Listrik

"Tidak seluruh ASN, hanya beberapa orang yang menduduki jabatan yang harus menyampaikan LHKPN kepada KPK," pungkasnya. (rwf)

Sumber: