Terpidana Arisan Bodong di Bengkulu Selatan Berpeluang Kembali Jadi Tersangka
Terpidana kasus penipuan arisan bodong mengenakan rompi tahanan Jaksa saat dieksekusi ke Rutan Klas II B Manna, Senin (13/2)-sugio aza putra-raselnews.com
Sherly ditawari atau diimingi ikut arisan dan dijanjikan keuntungan yang berlipat dari modal yang diberikan.
BACA JUGA:Alamak...Ada 6 Laporan Arisan Bodong, Kerugian Rp800 Juta
Namun setelah uang diberikan, janji tersebut tidak terealisasi, uang yang pernah diberikan pun tidak kembali.
Untuk diketahui, Vera Putri Novianti telah menjalani dua perkara di Pengadilan Negeri Manna.
BACA JUGA:Arisan Bodong, Warga Batu Lambang Tertipu Rp 45 Juta
Dalam perkara dengan korban atas nama Deby Putri Juwita, Vera divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut sudah inkrah, sehingga Vera telah dieksekusi Jaksa Kejari Bengkulu Selatan ke Rutan Klas II B Manna.
BACA JUGA:Tersangka Arisan Bodong Bakal Berjemaah
Sedangkan perkara dengan korban Gusmita, terpidana arisan bodong divonis 1 tahun masa percobaan.
Namun Jaksa belum menerima putusan majelis hakim, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. (yoh)
Sumber: