Terpidana Arisan Bodong di Bengkulu Selatan Berpeluang Kembali Jadi Tersangka

Terpidana Arisan Bodong di Bengkulu Selatan Berpeluang Kembali Jadi Tersangka

Terpidana kasus penipuan arisan bodong mengenakan rompi tahanan Jaksa saat dieksekusi ke Rutan Klas II B Manna, Senin (13/2)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASElNEWS.COM - Setelah resmi menjadi terpidana kasus penipuan arisan/investasi bodong dan dijebloskan ke penjara, Vera Putri Novianti, S.Pd (28), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, BENGKULU SELATAN berpeluang kembali menjadi tersangka.

BACA JUGA:Terpidana Arisan Bodong di Bengkulu Selatan Dijebloskan Jaksa ke Penjara

Sebab masih ada laporan korban di Polres Bengkulu Selatan yang masih dalam proses penyelidikan.

Artinya hukuman pidana penjara Vera berpeluang bertambah.

BACA JUGA:Penipu Modus Arisan Bodong di Bengkulu Selatan Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding??

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah membenarkan, adanya Laporan Polisi (LP) dengan terlapor Vera Putri Novianti yang dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA:Terjerat 2 Perkara, Terdakwa Arisan Bodong Dituntut Jaksa 24 Bulan Penjara

“Ya masih ada satu LP lagi (terlapornya Vera Putri Novianti) yang masih proses lidik. Pelapornya atas nama Sherly.

Kerugian yang dialami pelapor juga cukup besar, jutaan rupiah,” Sebut Kanit Pidum.

BACA JUGA:Waspada, Arisan Bodong Masih Marak, Jangan Tergiur Untung Berlimpah

Proses penyelidikan LP arisan bodong di Bengkulu Selatan tersebut terkendala karena ada saksi yang belum bisa dimintai keterangan.

Penyidik pun belum bisa melanjutkan proses perkara ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Kapolres BS: Hati-hati Ikut Arisan, Sudah Banyak Jadi Korban Penipuan!

Dalam laporan yang disampaikan Sherly, modus penipuan yang dilakukan Vera Putra Novianti sama dengan korban lainnya.

Sumber: