Terjerat 2 Perkara, Terdakwa Arisan Bodong Dituntut Jaksa 24 Bulan Penjara
Ilustasi arisan bodong-jawapos-jawapos
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sidang perkara arisan/investasi bodong yang menjerat terdakwa Vera Putri Novianti (28), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, BENGKULU SELATAN, telah masuk tahap pembacaan tuntutan.
BACA JUGA:Arisan Bodong, Warga Batu Lambang Tertipu Rp 45 Juta
Dari dua berkas perkara yang disidang di Pengadilan Negeri Manna, Vera mendapatkan tuntutan hukuman berbeda dari JPU.
Untuk berkas perkara dengan korban Debi, Vera dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Warga Batu Lambang Tsk Arisan Bodong
Sedangkan perkara dengan korban Gusmita, terdakwa dituntut pidana penjara selama enam bulan.
Artinya, total tuntutan untuk dua perkara tersebut selama 24 bulan atau 2 tahun pidana penjara.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Arisan Bodong; Tersangka Ngaku Beri Keuntungan 20 Persen
Kasi Pidum Kejari BS Robby Rahditio Dharma, MH membenarkan tuntutan terdakwa perkara penipuan atas nama Vera Putri Novianti sudah dibacakan. Agenda berikutnya adalah sidang putusan.
“Tuntutan sudah dibacakan, agenda sidang berikutnya pembacaan putusan,” kata Kasi Pidum.
BACA JUGA:Alamak...Ada 6 Laporan Arisan Bodong, Kerugian Rp800 Juta
Vera dituntut berbeda dari dua berkas perkara tersebut karena kerugian yang dialami korban berbeda.
Korban atas nama Debi mengalami kerugian Rp50 juta, sehingga tuntutannya lebih lama dibanding di perkara dengan korban Gusmita yang mengalami kerugian Rp14,5 juta.
BACA JUGA:Lagi, Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Tsk Baru Kasus Arisan Bodong
Sumber: