Lagi, Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Tsk Baru Kasus Arisan Bodong

Lagi, Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Tsk Baru Kasus Arisan Bodong

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH --

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali menetapkan tersangka dalam kasus arisan/investasi bodong.

Tersangka baru yang ditetapkan berinisial ED alias Ev (30), warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino. Ev ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nisra Awati (46).

BACA JUGA:Alamak...Ada 6 Laporan Arisan Bodong, Kerugian Rp800 Juta

“Alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, dan kami juga sudah melakukan gelar perkara, hasilnya ditemukan unsur pidana. Maka terlapor berinisial Ev ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.

Ev dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama empat tahun. Meski sudah berstatus tersangka, Ev tidak ditahan. Sebab penyidik memiliki pertimbangan kemanusiaan.

BACA JUGA:Tsk dan Korban Arisan Bodong Dipertemukan

“Tersangka tidak ditahan, soalnya anaknya masih umur enam bulan dan masih menyusui. Atas pertimbangan itulah tersangka tidak ditahan,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

Sekedar mengingatkan, Ev dilaporkan melakukan penipuan oleh Nisra yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian Rp320 juta. Modus penipuan tersebut adalah Ev merayu Nisra untuk mengikuti investasi atau arisan.

BACA JUGA:Warga Batu Lambang Tsk Arisan Bodong

Namun setelah Nisra menyetorkan uang ratusan juta rupiah, janji Ev tidak terpenuhi, uang Nisra pun tak kembali. Nisra pun sudah sering menagih uang tersebut kepada Ev, namun tidak kunjung dikembalikan. Sehingga Nisra melaporkan persoalan tersebut ke polisi. (yoh)

Sumber: