Penipu Modus Arisan Bodong di Bengkulu Selatan Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding??
Ilustasi arisan bodong-jawapos-jawapos
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Terdakwa perkara penipuan dengan modus arisan/investasi bodong, Vera Putri Novianti, S.Pd (28), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, BENGKULU SELATAN, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna.
BACA JUGA:Arisan Bodong, Warga Batu Lambang Tertipu Rp 45 Juta
Dari dua berkas perkara yang menjeratnya, Vera divonis berbeda.
Untuk kasus dengan pelapor Debi, terdakwa Veera divonis 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Warga Batu Lambang Tsk Arisan Bodong
Sedangkan perkara dengan pelapor Gusmita, terdakwa divonis 6 bulan pidana penjara.
Total putusan yang dijatuhkan, hukuman penjara 2 tahun.
BACA JUGA:Tersangka Arisan Bodong Bakal Berjemaah
Namun khusus untuk vonis perkara pelapor Gusmita, Majelis Hakim menetapkan putusan 6 bulan penjara tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.
Hal itu karena terpidana melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Arisan Bodong; Tersangka Ngaku Beri Keuntungan 20 Persen
“Perkara penipuan dengan modus arisan bodong terdakwa Vera sudah vonis. Satu perkara itu putusannya sama dengan tuntutan kami sebelumnya.
Sedangkan satu perkara lagi divonis masa percobaan. Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim, kemungkinan akan dilakukan upaya banding,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, MH.
BACA JUGA:Tsk dan Korban Arisan Bodong Dipertemukan
Sumber: