Penipu Modus Arisan Bodong di Bengkulu Selatan Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding??

Penipu Modus Arisan Bodong di Bengkulu Selatan Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding??

Ilustasi arisan bodong-jawapos-jawapos

Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis percobaan kepada terdakwa dalam satu perkara adalah karena kerugian yang dialami korban sebesar Rp14,5 sudah dikembalikan.

Artinya tidak ada lagi kerugian yang dialami korban karena sudah dipulihkan dalam proses persidangan.

BACA JUGA:Alamak...Ada 6 Laporan Arisan Bodong, Kerugian Rp800 Juta

Setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusan, JPU akan segera mengeksekusi terdakwa yang sudah berstatus terpidana.

Vera akan dimasukan ke dalam sel tahan di Rutan Klas II B Manna.

BACA JUGA:Lagi, Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Tsk Baru Kasus Arisan Bodong

Sebab selama ini Vera tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.

Terlebih saat kasus ini dalam proses penyidikan Polres, terdakwa sedang kondisi hamil.

BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Penipuan Berkedok Arisan P21, Satu Pelaku Berpeluang Kembali Tersangka

Setelah berkas dilimpahkan ke Jaksa, kandungan terdakwa semakin membesar. Dan saat proses persidangan, terdakwa melahirkan.

Untuk diketahui, Vera terjerat kasus penipuan dengan modus arisan/investasi setelah dilaporkan para korban.

BACA JUGA:Terjerat 2 Perkara, Terdakwa Arisan Bodong Dituntut Jaksa 24 Bulan Penjara

Korban merasa ditipu karena keuntungan yang dijanjikan sebelumnya tidak terpenuhi. Sementara uang yang disetorkan tidak dikembalikan. (yoh)

Sumber: