Permainan Capit Boneka Meresahkan, Buya Yahya: Itu Judi, Haram!!!

Permainan Capit Boneka Meresahkan, Buya Yahya: Itu Judi, Haram!!!

Permainan capit boneka-internet-raselnews.com

Namun, jika permainan itu merupakan hadiah tanpa ada pembayaran, boleh.

"Hukum boneka, boleh. Untuk capit? Jika itu hadiah dan tidak bayar, boleh. Tapi kalau
bayar, namanya judi. Haram," tegas Pengasuh Pesantren Al Bahjah, Cirebon, saat menjawab pertanyaan jemaah terkait hukum permainan capit boneka.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 60 Pelaku Judi

"Kalau bayar itukan beli. Harus ada yang dibeli. Yang dibeli mana? tidak jelas. Karena, bisa saja tidak dapat. Selagi bayar, itu judi dan haram," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menyarankan orangtua untuk tidak mengarahkan anaknya yang ingin boneka untuk memainkan permainan capit boneka.

BACA JUGA:Door..! Penjudi Sabung Ayam di Kaur Kocar-kacir

"Kalau anak anda mau boneka, beli saja. Kalau permainan itu, setelah bayar, belum tentu dapat.

Tetapi kalau tidak pakai bayar, misalnya sebagai hadiah, tapi yang caranya begitu (capit), ya tidak apa-apa," pungkas Buya Yahya. (**)

Sumber: