Pasok Pil Samcodin: Perempuan KDI Divonis 5 Bulan, Janda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Pasok Pil Samcodin: Perempuan KDI Divonis 5 Bulan, Janda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Polsek Kota Manna, Bengkulu Selatan mengungkap kasus peredaran pil samcodin beberapa waktu lalu-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua terdakwa penjual pil samcodin secara ilegal sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manna, BENGKULU SELATAN.

Bahkan satu terdakwa, Biusnani warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Manna. Ia dihukum penjara 5 bulan dan denda Rp100 juta subsidiar 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Sita Ribuan Pil Samcodin di Bengkulu Selatan, Disimpan di Bubungan Atap dan Tumpukan Kayu

Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari BS yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima dan siap menjalani hukuman atas perbuatan yang sudah dilakukan.

BACA JUGA:Mama Muda Jual Samcodin Dilimpahkan ke Jaksa

Terdakwa ditangkap Polsek Kedurang pada bulan November 2022 lalu karena mengedarkan atau menjual pil samcodin secara illegal. Dari tangan terdakwa, polisi menyita 735 butir pil samcodin.

Sementara seorang janda, Susantika Sari (31) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Jual Pil Samcodin Illegal Bisa Dipenjara 10 Tahun, Camkan Itu!!!

“Tuntutan sudah kami bacakan. Terdakwa kami tuntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Setelah tuntutan, agenda sidang berikutnya adalah sidang pembacaan putusan yang rencananya digelar Senin (27/2/2023) ,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, MH.

BACA JUGA:Jual Samcodin, Pelajar di Kaur Diamankan Polisi

Dalam tuntutan JPU, terdakwa dianggap melanggar pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selama proses persidangan, terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna.

Sekedar mengingatkan, Sari yang sudah berstatus janda beranak satu ini ini ditangkap Polsek Kota Manna dalam Operasi Pekat Nala pada Rabu, 30 November 2022 lalu.

BACA JUGA:Polsek Kedurang Sita Miras dan Pil Samcodin dari Warung Manisan

Sumber: